Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu mengatakan proses deregulasi tahap lanjutan masih dibahas oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
Mari menuturkan deregulasi tahap pertama baru mencakup sedikit relaksasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor. Sementara pada tahap kedua, utamanya adalah Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 (PP 28/2025)tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang bertujuan mempermudah proses perizinan.
Iya, ini masih tentunya lead-nya ada di kantor Menko Perekonomian, kata Mari kepada Hukumonline.
Meski PP tersebut sudah diterbitkan, kata Mari, masih banyak aturan yang harus diselesaikan agar kebijakan tersebut benar-benar dapat berjalan efektif khususnya memperbaiki sistem Online Single Submission (OSS) agar lebih efisien.















