Pemerintah mulai melirik penggunaan Bahan Bakar Nabati sebagai pengganti bahan bakar fosil untuk menekan emisi gas rumah kaca. Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengungkapkan jika dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (“RPP KEN”) mengatur secara spesifik mengenai pemanfaatan sejumlah komoditas sebagai bahan baku BBN sebagai sumber ketahanan energi.
Dirinya memastikan jika pada Pasal 16 ayat (d) dan (e) RPP KEN akan menjamin tercapainya ketahanan energi melalui pemanfaatan BBN tanpa mengganggu ketahanan pangan. “Pemanfaatan sumber energi terbarukan dari jenis bahan bakar nabati dilakukan dengan memperhatikan ketahanan energi dan ketahanan pangan,” tulis Pasal 16 ayat (d) RPP KEN.