Pembahasan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelindungan Data Pribadi ("PDP") dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Badan PDP telah dirampungkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kepala Biro Hukum Kementerian Komunikasi dan Digital Radita Ajie mengungkapkan bahwa kedua beleid tersebut ditargetkan untuk bisa terbit secara bersamaan sebelum akhir tahun 2025.
Harapannya bisa terbit bersamaan sebelum akhir tahun ini. Sehingga pemberlakuannya retroaktif bisa memberi ruang bagi Pelaku Usaha untuk bersiap, kata Ajie kepada Hukumonline.















