Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (RPermenkeu) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Melalui Penyelenggara Lelang (RPermenkeu PPN Lelang). Beleid ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2022 (PP 44/2022) terkait pemungutan PPN atas penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang.
Selama ini belum ada pengaturan teknis yang komprehensif sehingga menimbulkan perbedaan praktik, di mana sebagian penyelenggara lelang memungut PPN dan sebagian lainnya tidak, kata Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu kepada Hukumonline.















