Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (DJPP) Kementerian Hukum (Kemenkum) sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Tindak Pidana Korporasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, yakni Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Regulasi ini diproyeksikan untuk memastikan korporasi sebagai subjek hukum yang sejajar dalam hal pertanggungjawaban pidana.
KUHP memang sudah mengatur pidana terhadap korporasi, tetapi tata cara pelaksanaannya belum diatur secara rinci. Ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah, kata Daniel Agus Dinar, Analis Hukum Ahli Pertama, Direktorat Perancangan, DJPP Kemenkum kepada Hukumonline.















