Pemerintah sedang mematangkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) (RPermenkeu Iuran Jaminan Kesehatan). Aturan ini memperbarui dan menyempurnakan ketentuan sebelumnya guna memastikan mekanisme penyelesaian tunggakan iuran jaminan kesehatan dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.
RPermenkeu ini mencakup pengaturan mengenai berbagai ketentuan umum, serta penetapan besaran tunggakan, pemotongan DAU dan/atau DBH, hingga ketentuan peralihan, kata Unan Pribadi selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum kepada Hukumonline.















