Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengungkapkan terdapat sejumlah aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yang belum menerjemahkan amanat undang-undang secara baik.
Wakil Ketua API Anne Patricia Sutanto mengidentifikasi 32 peraturan baik dari Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Daerah yang jadi penghambat kegiatan usaha di Indonesia. Keberadaan aturan ini menurutnya mempengaruhi tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap seluruh perizinan yang ada.















