Modal Disetor Bank Umum Rp3 Triliun Untuk Menyolidkan Perbankan
Apabila sampai 2007 suatu bank umum belum bisa memenuhi modal inti Rp80 miliar, maka kegiatan usahanya akan dibatasi. Untuk lepas dari pembatasan tersebut, maka bank harus mampu menyediakan modal disetor minimal Rp3 triliun.
•CR-2