UU Cipta Kerja Melindungi Pengelolaan Limbah B3 Tanpa Izin dari Pemidanaan
Saat ini negara tidak dapat meminta pertanggungjawaban pidana kepada setiap orang yang mengelola limbah B3 tanpa izin karena atas keputusan negara sendiri untuk menghapus Pasal 102 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
•Ajie Ramdan