Mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5). Waryono Karno didakwa menerima gratifikasi hingga AS$334.862.
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.