Foto

Tiga Oknum TNI AD Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Tiga anggota TNI AD, terdakwa kasus pembunuhan berencana Praka Riswandi Manik (kanan) bersama Praka Heri Sandi (tengah), dan Praka Jasmowir (kiri) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Tiga anggota Prajurit TNI, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur itu dituntut hukuman mati oleh Oditur Militer Jakarta dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer, khususnya TNI Angkatan Darat.
Tiga anggota TNI AD, terdakwa kasus pembunuhan berencana Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Tiga anggota Prajurit TNI, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur itu dituntut hukuman mati oleh Oditur Militer Jakarta dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer, khususnya TNI Angkatan Darat.
Tiga anggota TNI AD, terdakwa kasus pembunuhan berencana Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Tiga anggota Prajurit TNI, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur itu dituntut hukuman mati oleh Oditur Militer Jakarta dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer, khususnya TNI Angkatan Darat.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang