Foto

Suasana Sidang MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Anies dan Ganjar

Hilman Fathurrahman W
Bacaan 1 Menit
Suasana jalannya sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan memberikan salam kepada Hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh Pasangan Anies-Cak Imin maupun pasangan Ganjar-Mahfud. Dengan demikian, paslon Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi tetap menjadi pemenang Pilpres 2024 seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya.
Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo didampingi kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis dan Maqdir Ismail bersiap untuk mengikuti sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh Pasangan Anies-Cak Imin maupun pasangan Ganjar-Mahfud. Dengan demikian, paslon Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi tetap menjadi pemenang Pilpres 2024 seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari didampingi anggota KPU, Mochammad Afifuddin dan Idham Holik hadir dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh Pasangan Anies-Cak Imin maupun pasangan Ganjar-Mahfud. Dengan demikian, paslon Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi tetap menjadi pemenang Pilpres 2024 seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya.
Hakim Mahkamah Konstitusi, Sohartoyo, Saldi Isra dan Arief Hidayat saat memimpin sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh Pasangan Anies-Cak Imin maupun pasangan Ganjar-Mahfud. Dengan demikian, paslon Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi tetap menjadi pemenang Pilpres 2024 seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya.
Kuasa hukum pasangan capres - cawapres Prabowo - Gibran, Yusril Ihza Mahendra tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh Pasangan Anies-Cak Imin maupun pasangan Ganjar-Mahfud. Dengan demikian, paslon Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi tetap menjadi pemenang Pilpres 2024 seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang