PN Jaksel menggelar sidang pembacaan putusan gugatan yang diajukan oleh ibu dari murid Jakarta International School, Senin (8/10). Hakim memutuskan gugatan tidak dapat diterima karena kurang pihak.
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.