Kementerian Luar Negeri mengumumkan pemulangan enam TKI asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang lolos dari hukuman mati di Gedung Kemenlu Jakarta, Rabu (3/6). Keenam TKI tersebut didakwa atas kasus pembunuhan imigran Pakistan, Zubair bin Hafiz Ghul Muhammad di Mekkah, Arab Saudi pada November 2006.