Ketua DPRD nonaktif Bangkalan, Fuad Amin Imron menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5). Fuad didakwa menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura.