Fuad Amin Imron menjadi saksi dalam sidang Direktur PT Windika Cahaya Persada, Abdur Rouf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6). Fuad membenarkan bahwa uang Rp700 juta yang ada di tangan Rouf saat tertangkap adalah uang jatah dari pihak MKS terkait jual beli gas alam di Gili Timur, Bangkalan.