Eks Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta, Sherman Rana Khrisna menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6). Sherman didakwa melakukan tindak pidana penyuapan kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan Komoditi, Syahrul Raja Sempurnajaya sebesar Rp7 milyar.