Eks Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta, Mochammad Bihar Sakti Wibowo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6). Bihar Sakti Wibowo didakwa melakukan tindak pidana suap kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan Komoditi, Syahrul Raja Sempurnajaya.