Foto

MK Bacakan Putusan Terkait Uji Materi UU Cipta Kerja

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin jalannya sidang putusan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, (25/11).
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Majelis hakim konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin jalannya sidang putusan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, (25/11).
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Majelis hakim konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin jalannya sidang putusan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, (25/11).
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Majelis hakim konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang