Tersangka eks Wakil Ketua DPR dari Farksi Partai Golkar Azis Syamsuddin, usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (22/11).
KPK menyatakan berkas perkara Azis terkait kasus dugaan suap Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju "agar dibantu" mengurus kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah, dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke tahap II untuk dihadapkan ke pengadilan Tipikor.
Tersangka eks Wakil Ketua DPR dari Farksi Partai Golkar Azis Syamsuddin, usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (22/11).
KPK menyatakan berkas perkara Azis terkait kasus dugaan suap Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju "agar dibantu" mengurus kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah, dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke tahap II untuk dihadapkan ke pengadilan Tipikor.
Tersangka eks Wakil Ketua DPR dari Farksi Partai Golkar Azis Syamsuddin, usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (22/11).
KPK menyatakan berkas perkara Azis terkait kasus dugaan suap Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju "agar dibantu" mengurus kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah, dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke tahap II untuk dihadapkan ke pengadilan Tipikor.