Arbitrase Online Cara Baru Penyelesaian Sengketa di Tengah Pandemi
Terbaru

Arbitrase Online Cara Baru Penyelesaian Sengketa di Tengah Pandemi

Arbitrase dipilih sebagai jalan keluar yang cepat dari sengketa bagi masyarakat. Selain itu, tanpa perlu mengeluarkan usaha yang banyak sehingga reputasi per orang masih terjaga.

Oleh:
CR-27
Bacaan 3 Menit
Webinar Hari Ulang Tahun BANI – Arbitrase di Era Digital, Selasa (30/11). Foto: CR-27
Webinar Hari Ulang Tahun BANI – Arbitrase di Era Digital, Selasa (30/11). Foto: CR-27

Perluasan akses teknologi komunikasi dan perlindungan konsumen menjadi dua hal yang patut diimplementasikan secara beriringan untuk mendukung transaksi ekonomi digital. Seiring dengan berkembangnya teknologi yang semakin canggih di era 4.0, terbukti sangat berguna dalam menambah wawasan serta informasi yang lebih cepat dan lengkap. Perkembangan teknologi ini juga turut merambah ke sektor ekonomi.

Di dalam proses pertumbuhan ekonomi di masa pandemi saat ini banyak perusahaan yang terjerat kasus atau sengketa saat berbisnis. Sejumlah perusahaan yang memiliki sengketa ini sebagian menggunakan jalur arbitrase untuk menyelesaikannya.

Arbitrase termuat dalam Undang-Undang No.30 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (1), yang secara praktis berarti cara penyelesaian sengketa dengan cara menyerahkan kewenangan kepada pihak ketiga yang netral dan independen untuk memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat pertama dan terakhir. Putusannya bersifat final dan mengikat bagi semua pihak, tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali.

Ahmad M. Ramli selaku Arbiter dan Penasihat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam webinar Hari Ulang Tahun BANI – Arbitrase di Era Digital pada Selasa (30/11), mengemukakan mengapa masyarakat lebih memilih arbitrase saat menghadapi sengketa.

“Arbitrase dipilih sebagai jalan keluar yang cepat dari sengketa bagi masyarakat, selain itu tanpa perlu mengeluarkan usaha yang banyak sehingga reputasi per orang tersebut masih terjaga,” katanya. (Baca: 7 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Proses Arbitrase Nasional)

Selain itu, biaya yang murah dan tidak menyita waktu juga menjadi alasan kuat mengapa arbitrase dipilih. Arbitrase juga dinilai sebagai win-win solution tidak telak dikalahkan, serta memiliki kepastian hukum yang wajar dan adil. Bagi pebisnis, ini merupakan solusi baik karena tidak memiliki dampak signifikan terhadap bisnis.

Di tengah pandemi saat ini, lanjut Ramli, arbitrase dapat dilakukan secara daring sesuai putusan KEP 20.015/SK-BANI/HU pada tanggal 28 Mei 2020 Re-Peraturan dan Prosedur Penyelenggaraan Arbitrase secara elektronik. Pelaksanaan dilakukan berdasar kesepakatan para pihak dan kini terus diperbaiki. “Rules yang memungkinkan digunakan saat arbitrase ini sesuai dengan Majelis dan sesuai seperti praktik ICC Arbitration,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait