Keistimewaan Diplomat dan Konsuler di Masa Pandemi
Terbaru

Keistimewaan Diplomat dan Konsuler di Masa Pandemi

Praktik di banyak negara, diplomat tidak diwajibkan untuk karantina di hotel atau tempat tertentu yang ditentukan oleh pemerintah sebagaimana ketentuan yang diberlakukan pada masyarakat umum. Namun, diplomat akan diizinkan untuk melakukan self-quarantine.

Oleh:
CR-28
Bacaan 4 Menit
Dosen Luar Biasa FH Unair Triyono Wibowo. Foto: CR-28
Dosen Luar Biasa FH Unair Triyono Wibowo. Foto: CR-28

Dalam praktiknya, baik perwakilan diplomatik maupun konsuler memiliki hak keistimewaan yang berlaku mengikat. Sebagai perwakilan resmi suatu negara, mereka mendapat hak yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun pada negara penerima. Tujuan dari diberikannya hak ini ialah untuk menjamin terlaksananya tugas dan kewajiban yang diberikan pada dirinya.

Hal tersebut dapat dilihat dalam Preambule Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik (Vienna Convention on Diplomatic Relations/VCDR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik dan Konsuler. Tujuan pemberian hak tersebut di dalamnya disebutkan, “Menyadari bahwa tujuan dari hak istimewa dan kekebalan tersebut bukanlah untuk menguntungkan individu, tetapi untuk memastikan kinerja yang efisien dari fungsi misi diplomatik sebagai perwakilan Negara”.

Penjelasan itu disampaikan oleh Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Airlangga sekaligus mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI (Periode 2008-2011), Triyono Wibowo dalam Online Public Lecture: Diplomatic & Consular Law bertajuk "Kekebalan & Keistimewaan Perwakilan Konsuler: Perkembangan & Studi Kasus Terkini", Selasa (30/11/2021), "Jadi ada pengkaitan antara pemberian hak imunitas dan hak istimewa dengan pelaksanaan fungsi. Dalam pandangan saya, it's not immunity from legal liability, but immunity from legal proceeding."

Untuk itu, ketika seorang diplomat melakukan suatu perbuatan dan menyangkut persoalan hukum, mengklaim hak kekebalannya. Hal ini akan dilihat terlebih dahulu apakah ada keterkaitan antara perbuatan dengan fungsinya. Jika dia melakukan itu dalam rangka pelaksanaan misi atau tugas diplomatik, maka hak kekebalan dan keistimewaan itu barulah berlaku.

Dia mencontohkan, dalam kasus perihal pemberian keistimewaan bagi pejabat perwakilan negara asing di masa pandemi Covid-19. Sebagian besar negara-negara Eropa, Barat, Asia yang termasuk di dalamnya Indonesia menerapkan kebijakan larangan penerbangan bagi orang-orang yang datang dari negara Afrika Selatan dan beberapa negara Afrika.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Nomor Imi-0269.GR.01.01 Tahun 2021. Kebijakan tersebut diberlakukan mulai Senin (29/11/2021). Dalam rangka menindaklanjuti perkembangan varian baru Covid-19 B.1.1.529 (Omicron) di berbagai wilayah di luar negeri.

"Ini satu contoh saja, ada satu diplomat yang datang dari salah satu negara yang dilarang itu. Ketika peraturan dibuat, dia sudah dalam perjalanan menuju posnya. Dalam keadaan itu, dia harus tetap diizinkan lewat dan tidak bisa dicegah untuk tidak masuk. Meski ya tetap harus menjalani proses karantina, tetap diperiksa apakah positif Covid-19 atau tidak." tutur Triyono.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait