Pembentuk UU Diminta Perbaiki Substansi UU Cipta Kerja dari Awal
Utama

Pembentuk UU Diminta Perbaiki Substansi UU Cipta Kerja dari Awal

Karena dalam salah satu pertimbangan MK ditegaskan bahwa pembentuk UU memiliki kesempatan untuk mengkaji kembali beberapa substansi (materi muatan) yang menjadi keberatan dari beberapa kelompok masyarakat. Selain memperbaiki prosedur pembentukan UU Cipta Kerja.

Oleh:
CR-28
Bacaan 4 Menit
Narasumber webinar bertajuk 'Quo Vadis Undang-Undang Cipta Kerja Pasca Putusan MK', Minggu (28/11/2021). Foto: CR-28
Narasumber webinar bertajuk 'Quo Vadis Undang-Undang Cipta Kerja Pasca Putusan MK', Minggu (28/11/2021). Foto: CR-28

Pasca terbitnya Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 yang mengabulkan sebagian dari permohonan uji formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) menimbulkan beragam pandangan dari berbagai kalangan. Dari para tokoh, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga publik secara umum.

Putusan MK tersebut menjadi putusan uji formil pertama yang dikabulkan MK dalam sejarah praktik peradilan konstitusi di Indonesia. Putusan MK ini juga memberi dampak positif dalam proses pembentukan UU agar bisa menjadi lebih baik ke depannya. Keberhasilan ini tentu tidak terlepas dari kesungguhan dari tim kuasa hukum pemohon uji formil UU Cipta Kerja.

"Kami tidak hanya membawa kepentingan klien dalam menguji formil UU Cipta Kerja, tetapi juga kepentingan pribadi sebagai insan hukum. Artinya, ketika melihat ada proses pembentukan UU yang menurut kami tidak sesuai prosedur peraturan perundang-undangan. Publik juga ramai mempersoalkan UU Cipta Kerja, maka dari itu, kami ajukan permohonan uji formil UU itu," ujar Kuasa Hukum Pemohon Uji Formil UU Cipta Kerja perkara nomor 91/PUU-XVIII/2020, Viktor Santoso Tandiasa dalam webinar bertajuk “Quo Vadis Undang-Undang Cipta Kerja Pasca Putusan MK”, Minggu (28/11/2021) kemarin.

Dia mengakui awalnya banyak pihak termasuk tim kuasa dan pemohon pesimis terhadap MK terkait pengajuan uji formil UU Cipta Kerja ini. Namun, pihaknya berupaya meyakini proses pengujian uji formil UU Cipta merupakan pertaruhan kepercayaan publik terhadap MK. Terlebih, mereka menganggap persoalan cacat formil dalam UU Cipta Kerja sudah sangat terang benderang.

"Dalam fakta hukum yang kami sajikan, kami buktikan, asas kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan tidak terpenuhi, kemudian pembentuk UU juga tidak memberikan ruang partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Fakta lain menunjukan UU Cipta Kerja cacat formil perihal naskah akademik dan RUU Cipta Kerja yang tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Selain itu, proses penyusunannya tidak didasarkan pada cara, metode yang pasti, baku, dan standar serta sistematika pembentukan peraturan. Bahkan sering terjadi perubahan penulisan pada beberapa substansi UU Cipta Kerja.

"Terbukti ada pasal yang hilang, diubah, diganti, itu semua masuk dalam pertimbangan hukum MK," kata dia melanjutkan. (Baca Juga: Dinilai Cacat Formil, MK Putuskan Status Keberlakuan UU Cipta Kerja)

Tags:

Berita Terkait