DPR Tunggu Sikap Pemerintah Terkait Tindak Lanjut Putusan UU Cipta Kerja
Utama

DPR Tunggu Sikap Pemerintah Terkait Tindak Lanjut Putusan UU Cipta Kerja

Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 ini dinilai menggantung atau tidak berani tegak, lurus, dan tegas dengan logika hukum yang dibangun.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pasca terbitnya Putusan MK bernomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU No.11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat, Pemerintah berjanji bakal mematuhi putusan tersebut dan memperbaiki UU tersebut. Sementara DPR menunggu sikap pemerintah terkait tindak lanjut putusan tersebut. DPR juga bakal mendorong presiden untuk segera merevisi UU 11/2020 sesuai amanat putusan MK.

“Karena UU Cipta Kerja yang diputus MK ini merupakan inisiatif Pemerintah, kita tunggu. Tapi DPR juga akan berkomunikasi dengan pemerintah,” ujar mantan Anggota Panitia Kerja RUU Cipta Kerja yang juga Anggota Baleg DPR, Firman Subagyo saat dihubungi Hukumonline, Jum’at (25/11/2021).  

Firman mengatakan DPR sendiri prinsipnya menghormati amanat putusan MK yang bersifat final dan mengikat bagi semuanya. Bagi DPR, merevisi sebuah UU adalah persoalan mudah karena aturan prosedur pembuatan UU terbuka ruang melalui mekanisme kumulatif terbuka yang dapat dilakukan setiap saat sepanjang memenuhi ketentuan pembentukan peraturan yang berlaku. Misalnya, mengubah jumlah RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang dan pendek. Setelah itu, baru memasukan RUU Cipta dalam daftar kumulatif terbuka.

Anggota Komisi IV DPR itu melanjutkan sambil menunggu dan melihat perkembangan di pemerintah, DPR pun dapat menyiapkan materi perubahan UU Cipta Kerja. Sebab, membentuk UU menjadi kewenangan DPR dan pemerintah. “Tapi, terlebih dahulu kita menyerahkan ke pemerintah untuk penyiapan materi perubahan UU Cipta Kerja ini.”

Tapi, dia melihat pemerintah bakal bergerak cepat menyiapkan materi perubahan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan cacat formil tersebut karena pemerintah sudah terang-terangan bakal mentaati putusan MK. Dia berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko) bakal berkoordinasi dan menyiapkan materi perubahan tersebut. “Kita tunggu saja,” kata dia. (Baca Juga: Begini Pandangan Pakar Terkait Putusan Pengujian UU Cipta Kerja)

Dia menyangkal anggapan bahwa penggunaan metode omnibus law melanggar hukum lantaran tidak diatur dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Padahal, penggunaan metode omnibus law pernah diterapkan dalam pembuatan Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Tapi karena ini sudah menjadi putusan, kita hormati,” ujarnya.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menghormati putusan MK tersebut. Sebagai bentuk penghormatan, Pemerintah bakal mentaati dengan menindaklanjuti putusan MK. Menurutnya, berdasarkan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 ini, Pemerintah tidak diperbolehkan menerbitkan peraturan turunan baru dari UU 11/2020 yang bersifat strategis sampai dilakukannya perubahan dari UU 11/2020.

Tags:

Berita Terkait