HKHPM Sosialisasikan Perubahan Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
Utama

HKHPM Sosialisasikan Perubahan Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal

Pembaruan Standar Profesi tersebut diharapkan agar para konsultan hukum pasar modal dapat mengikuti dinamika industri yang terus mengalami perkembangan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).

Memasuki masa akhir kepengurusan periode 2018-2021, Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) memperbarui Standar Profesi sebagai acuan para anggotanya dalam memberi layanan jasa serta pendapat hukum. Pembaruan Standar Profesi tersebut diharapkan agar para konsultan hukum pasar modal dapat mengikuti dinamika industri yang terus mengalami perkembangan.

Ketua Dewan Standar HKHPM, Bono Daru Adji menyampaikan terdapat perubahan Standar Profesi ini merupakan hasil yang diperoleh setelah mendapat berbagai pertanyaan serta saran dari para anggota dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Berbagai ketentuan yang jadi perhatian dalam Standar Profesi ini mengenai uji tuntas terhadap aset material dan nonmaterial, urgensi verifikasi perizinan kepada instansi penerbit, format laporan kegiatan anggota HKHPM kepada OJK.

“Merespons pertanyaan-pertanyaan yang masuk dari anggota dalam kurun waktu 2018-2019, telah dikeluarkan dua sampai tiga produk penjelasan Standar Profesi dalam bentuk surat edaran yang masing-masing menjelaskan posisi benturan kepentingan, pelaksanaan uji tuntas dan obligasi daerah,” jelas Bono dalam webinar RAT Tahun 2021 & Webinar HKHPM - Sosialisasi Perubahan I Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal 2018 Tahun 2021, Kamis (25/11).

Hukumonline.com

Perubahan tersebut telah melalui kajian dan pembahasan rutin yang kemudian disahkan pada 10 November 2021. Dia berharap perubahan Standar Profesi tersebut dapat memberi kejelasan dalam memberi layanan jasa hukum, pelaksanaan uji tuntas dan pendapat hukum oleh anggota HKHPM.

Dia menyampaikan industri pasar modal mengalami perubahan pesat dipengaruhi berbagai faktor seperti kemunculan perusahaan rintisan atau startup yang siap mencatatkan saham di bursa. (Baca: Memahami POJK 3/2021 bagi Konsultan Hukum Pasar Modal)

Kondisi ini didukung penyempurnaan aturan OJK dan Bursa Efek Indonesia sedang menyiapkan paket aturan yang memungkinkan pendiri perusahaan startup memegang multiple voting rights

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait