PHI Jakarta Putuskan Upah Pekerja Tidak Dapat Dijadikan Obyek Pinalti
Utama

PHI Jakarta Putuskan Upah Pekerja Tidak Dapat Dijadikan Obyek Pinalti

Ketika pinalti itu didasarkan pada upah, sama artinya mengambil hak hidup pihak lain. Majelis menyatakan “Klausul Ikatan Dinas” dan “Pinalti” dalam Perjanjian Penugasan Khusus SKK MIgas tertanggal 14 Maret 2017 tidak sah dan batal demi hukum karena tidak sesuai Peraturan Perusahaan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Gedung Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Jakarta Pusat. Foto: RES
Gedung Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Jakarta Pusat. Foto: RES

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta telah mengabulkan sebagian gugatan pekerja SKK Migas yang menempuh studi doktoral (S3) di Technische Universitat Darmstadt (Jerman), Ashleika Adelea. Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan antara lain menyatakan “Klausul ikatan Dinas” dan Penalti” dalam Perjanjian Penugasan Khusus tertanggal 14 Maret 2017 tidak sah dan batal demi hukum. Majelis juga menyebut pinalti yang didasarkan pada upah, sama artinya mengambil hak hidup pihak lain.

Surat Perjanjian Penugasan Khusus tertanggal 14 Maret 2017 itu terkait Surat Keputusan tertanggal 13 Maret 2017 yang isinya memberi penugasan khusus yang diberikan kepada Ashleika Adelea. Ashleika mengatakan perintah itu berupa penugasan khusus dan bukan tugas belajar untuk jangka waktu 4 tahun sehubungan dengan program studi doktoral di Technische Universitat Darmstadt (Jerman). Dalam pelaksanaannya teknis pelaksanaan studi dibagi menjadi dua tahap dan disepakati dibagi menjadi tahap I (3 tahun) dan tahap II (1 tahun).

Dalam perjalanannya, Ashleika meminta perpanjangan waktu untuk menuntaskan program studi doktoral itu selama 6 bulan kepada manajemen SKK Migas. Tapi pihak manajemen belum dapat memfasilitasi permintaan itu dan menyarankan agar penyelesaian disertasi dilakukan di Indonesia dengan metode distance learning. Ashleika diperintahkan kembali pada posisinya sebagai Divisi Fasilitas Kantor dan Keuangan mengingat penugasan khusus itu selesai 14 Maret 2020.

Majelis PHI berkesimpulan penugasan khusus itu berdurasi selama 3 tahun dengan tugas pokok membuat standar fasilitas di lingkungan SKK Migas dan KKKS dengan membangun jejaring dan melakukan kunjungan pada perusahaan konstruksi terbaik di dunia yang berada di jerman serta merumuskan rekomendasi bagi pengembangan industri hulu migas Indonesia.

“Majelis tidak menemukan bukti bahwa tergugat (manajemen SKK Migas, red) memberikan persetujuan atau penugasan khusus tersebut untuk mengambil studi doktoral selama 4 tahun,” begitu sebagian kutipan pertimbangan Majelis Hakim PHI dalam putusan No.15/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.JKT.PST yang diputus 13 September 2021 lalu. (Baca Juga: Dianggap Melanggar Perjanjian Penugasan Studi Doktoral, SKK Migas Digugat Pegawainya)   

Dari bukti di persidangan, Majelis menyebut manajemen SKK Migas menyampaikan jika Ashleika tidak dapat menyelesaikan penugasan tersebut atau mengundurkan diri dari SKK Migas dalam jangka waktu ikatan dinas, maka ada kewajiban untuk mengembalikan seluruh biaya yang telah dikeluarkan SKK Migas yang besarnya Rp894 juta (pinalti). Majelis mencermati obyek pinalti itu adalah upah Ashleika dari tahun 2017 sampai 2020 atau selama menjalankan penugasan khusus 15 Maret 2017-14 Maret 2020.

Mengutip pendapat ahli yang diajukan Ashleika di persidangan, Prof Aloysius Uwiyono, Majelis menyatakan upah tersebut tidak dapat dijadikan obyek pinalti karena penggugat mengundurkan diri atau diberhentikan dengan alasan apapun. Ketika pinalti itu didasarkan pada upah, sama artinya mengambil hak hidup pihak lain.

Tags:

Berita Terkait