61 Tahun Berlaku, Amanat UU Pokok Agraria Ini Belum Pernah Dijalankan
Terbaru

61 Tahun Berlaku, Amanat UU Pokok Agraria Ini Belum Pernah Dijalankan

Seharusnya pembatasan penguasaan tanah oleh badan hukum perlu segera diatur dalam PP.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Lahan pertanian sebagai salah satu objek redistribusi tanah dalam reforma agraria. Foto: MYS
Lahan pertanian sebagai salah satu objek redistribusi tanah dalam reforma agraria. Foto: MYS

Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sudah genap berusia 61 tahun. Beleid yang diteken Presiden Sukarno pada 24 September 1960 itu selama ini menjadi rujukan hukum agraria di Indonesia. Tapi masih ada ketentuan UU Pokok Agraria yang belum dilaksanakan, salah satunya tentang pembatasan penguasaan tanah oleh badan hukum.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof Maria SW Sumardjono, mengatakan sejak UU Pokok Agraria diundangkan banyak peraturan yang terbit, tapi tak ada satu aturan yang mengatur pembatasan penguasaan tanah oleh badan hukum. 

“Ketentuan mengenai pembatasan penguasaan tanah bagi badan hukum yang dimandatkan UU Pokok Agraria tidak pernah dijalankan,” kata Prof Maria SW Sumardjono dalam webinar bertajuk “Memperingati 61 Tahun UUPA: Quo Vadis Pengelolaan Pertanahan Pasca UU Cipta Kerja”, Senin (20/9/2021). (Baca Juga: Guru Besar UGM Beberkan Inkonsistensi PP Hak Pengelolaan)

Alih-alih mengatur pembatasan penguasaan tanah bagi badan hukum, kata Prof Maria, pemerintah malah menerbitkan regulasi pengadaan tanah untuk memperluas investasi seperti diatur UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu berpotensi membuat ketimpangan di masyarakat semakin luas dan menjauh dari keadilan sosial dalam hal perolehan hak atas tanah.

Prof Maria menjelaskan pembatasan yang dimaksud diamanatkan Pasal 17 UU Pokok Agraria. Intinya, ketentuan itu memerintahkan agar diatur luas maksimum dan/atau minimum tanah yang boleh dimiliki oleh satu keluarga atau badan hukum. Tanah yang melebihi batas maksimum itu diambil oleh pemerintah dengan ganti kerugian. Untuk selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan menurut ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Pasal 17 UU Pokok-Pokok Agraria

(1) Dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 7 maka untuk mencapai tujuan yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) diatur luas maksimum dan/atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan sesuatu hak tersebut dalam Pasal 16 oleh satu keluarga atau badan hukum.

(2) Penetapan batas maksimum termaksud dalam ayat (1) pasal ini dilakukan dengan peraturan perundangan di dalam waktu yang singkat.

Tags:

Berita Terkait