Wacana PPHN dan Perbaikan Struktur Ketatanegaraan Indonesia Pasca Reformasi
Kolom

Wacana PPHN dan Perbaikan Struktur Ketatanegaraan Indonesia Pasca Reformasi

Amandemen yang diusulkan haruslah bersifat strategis dan menjadi pemecahan atas permasalahan bangsa.

Bacaan 4 Menit
Rico Novianto. Foto: Istimewa
Rico Novianto. Foto: Istimewa

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan wacana amandemen ke V Undang–Undang Dasar (UUD) 1945 demi mengatur Pokok–Pokok Haluan Negara (PPHN). Wacana tersebut memerlukan Ketetapan (TAP) MPR sebagai bentuk hukum yang ideal bagi PPHN sekurang–kurangnya berkaitan dengan dua pasal dalam UUD 1945. Di antaranya adalah penambahan 1 ayat pada pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN, serta penambahan ayat pada Pasal 21 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN.

Amandemen terbatas UUD 1945 agar MPR memiliki kewenangan menetapkan pedoman pembangunan nasional ‘model GBHN’ yang disebut PPHN. PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitutional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang bersifat teknokratis.

Rencana strategis tersebut bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat elektoral. Dasar hukum PPHN sebagai TAP MPR menurut Bamsoet dimaksudkan karena Undang–Undang masih dapat diajukan judicial review dan PPHN tidak dimungkinkan diatur langsung dalam konstitusi karena merupakan produk kebijakan yang berlaku periodik, disusun berdasarkan kehidupan masyarakat dan bersifat direktif.

Amandemen konstitusi tentunya bukanlah sebuah hal yang tabu dalam kehidupan berbangsa. Dalam penyusunannya, nilai–nilai dan norma dasar yang hidup dalam masyarakat dan dalam praktik penyelenggaraan negara turut mempengaruhi perumusan suatu norma ke dalam naskah Undang–Undang Dasar. Karena itu, geistichenhentergrund atau suasana kebatinan yang menjadi latar belakang filosofis, sosiologis, politis, dan historis menjadi pertimbangan dalam perumusan yuridis ketentuan Undang–Undang Dasar perlu dipahami dengan seksama.

Satu konsep atau norma yang dirumuskan lalu dimasukkan ke dalam struktur konstitusi yang sudah terbentuk, maka akan memberi pengaruh dari seluruh sistem dalam konstitusi ketika dia memasuki struktur konstitusi. Norma baru harus mengalami harmonisasi dengan keseluruhan struktur dan sistem dalam konstitusi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Penerapan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada UUD 1945 sebelum perubahan adalah konsekuensi logis dari Presiden yang bertindak sebagai mandataris dari MPR. Maka dari itu, Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang ditetapkan karena MPR adalah lembaga negara tertinggi yang memegang kedaulatan rakyat. Apabila Presiden melanggar GBHN yang merupakan mandat yang diberikan oleh Rakyat, maka kekuasaan rakyat yang dijelmakan MPR dapat memberhentikan Presiden.

UUD 1945 setelah perubahan mengubah hubungan MPR dan Presiden dari yang tadinya untergeordnet atau mandataris menjadi neben atau sederajat berdasarkan prinsip check and balance. Hal tersebut harus menjadi pertimbangan apabila PPHN ditetapkan sebagai haluan negara. Usulan pada pasal 21 yang ditujukan sebagai bentuk pengawasan dari DPR untuk memastikan PPHN dijalankan oleh Presiden tentunya harus tidak bisa serta merta bersifat PPHN sebagai acuan yang mengikat Presiden mengingat bahwa pembentukan RUU adalah kesepakatan bersama antara DPR dan Presiden sesuai dengan struktur ketatanegaraan Pasal 20 UUD 1945 setelah perubahan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait