Pentingnya Meningkatkan Peran Pemuda Jakarta Lewat Elaborasi Kebijakan Pemda
Terbaru

Pentingnya Meningkatkan Peran Pemuda Jakarta Lewat Elaborasi Kebijakan Pemda

Beberapa bentuk kegiatan yang disusun oleh Pemda DKI terkait kepemudaan masih membutuhkan dukungan regulasi yang pas untuk menghindari ketidakpastian hukum.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Dialog VI Multi-Stakeholder bertajuk Peran Pemuda dalam Pembangunan Jakarta: Mendorong Partisipasi yang Lebih Bermakna, Kamis (16/9). Foto: RES
Dialog VI Multi-Stakeholder bertajuk Peran Pemuda dalam Pembangunan Jakarta: Mendorong Partisipasi yang Lebih Bermakna, Kamis (16/9). Foto: RES

Menyimak hasil Sensus Penduduk 2020 (SP 2020) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia saat ini tengah menikmati bonus demografi. Meski bonus demografi diprediksi akan datang pada 2030 mendatang, namun data dari BPS menunjukkan fakta yang berbeda. Pada September 2020, jumlah penduduk usia 15-64 tahun sudah mencapai 70,7% dari total penduduk Indonesia atau sekitar 191 juta.

Adanya bonus demografi harusnya menjadi peluang bagi Indonesia untuk melakukan akselerasi pembangunan ekonomi. Begitu pula halnya di DKI Jakarta. Menurut Kepala Sudis Pemuda dan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta, Joko Margo Santoso, pemerintah daerah DKI Jakarta telah menyusun berbagai kegiatan yang melibatkan pemuda untuk berpastisipasi dalam pembangunan DKI Jakarta.

Para pemuda yang jumlahnya cukup besar dan punya semangat dan kreativitas yang tinggi perlu di fasilitasi oleh pemprov DKI Jakarta. Hal tersebut sejalan dengan semangat UU No.40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Kemudian pemda DKI Jakarta juga menerbitkan dua regulasi, yakni Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.2 Tahun 2016 tentang Kepemudaan dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.52 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Pembangunan Kepemudaan tahun 2020 -2024, sebagai payung hukum atas fasilitas-fasilitas kepemudaan dan olahraga yang dilaksanakan di DKI Jakarta.

Joko menyebut sebagai salah satu fasilitator, Dispora melakukan beberapa kegiatan yang melibatkan pemuda DKI Jakarta seperti melakukan seleksi, pemusatan latihan dan pengukuhan Paskibraka; pembinaan Kepaskibrakaan (Pengibaran bendera hari besar Nasional); pengiriman pemuda pelopor ke tingkat nasional; pameran produk kreativitas Pemuda Jakarta (JPD & JPI); lomba Gugus Depan Tergiat Pramuka tingkat provinsi; dan pembinaan Aktivitas Pemuda Provinsi DKI Jakarta. (Baca: Pentingnya Kolaborasi dengan Pemuda untuk Membangun Jakarta)

“Data dari BPS, dengan jumlah pemuda yang cukup besar maka perlu di faslitasi oleh Pemda dalam hal ini Dispora untuk memberikan peran kepada mereka sehingga peran pemuda ini diarahkan kepada kegiatan yang positif. Saat ini kegiatan negatif banyak terjadi dan ini harus dicegah, sehingga pemuda harus difasilitasi lewat kerja sama pemerintah pusat dan daerah,” kata Joko dalam Dialogue VI Multi-Stakeholder bertajuk “Peran Pemuda dalam Pembangunan Jakarta: Mendorong Partisipasi yang Lebih Bermakna”, Kamis (16/9).

Selain beberapa kegiatan yang telah disebutkan, Joko menegaskan bahwa Pemda DKI Jakarta juga sudah menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Kepemudaan DKI Jakarta 2020-2021. Beberapa kegiatan dalam RAD tersebut seperti penyadaran pemuda, pengembangan kepeloporan, peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan, pengembangan kepedulian dan kesukarelaan pemuda, pemberdayaan organisasi kepemudaan, pengembangan kewirausahaan pemuda, peningkatan peran serta masyarakat, serta pengembangan dan keserasian kebijakan.

Konsorsium Hukumonline dan Ruang dan Waktu, Christina Dessy, melihat regulasi yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta terkait kepemudaan sudah mendukung amanat dari UU Kepemudaan. Hanya saja dia menilai Pemda DKI Jakarta perlu melakukan elaborasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan kewajiban Pasal 49 Perda 2/2016 lewat penerbitan peraturan gubernur (pergub) yang berkaitan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait