Aspek Legalitas yang Harus Dipahami UMKM Jika Ingin Mendirikan Perusahaan
Utama

Aspek Legalitas yang Harus Dipahami UMKM Jika Ingin Mendirikan Perusahaan

Pelaku UMKM dapat memilih badan hukum atau badan usaha.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Acara Business-Talk Layanan Hukum bagi UMKM bersama Hukumonline yang diselenggarakan oleh Easybiz dan PaDI UMKM, Jumat (17/9).
Acara Business-Talk Layanan Hukum bagi UMKM bersama Hukumonline yang diselenggarakan oleh Easybiz dan PaDI UMKM, Jumat (17/9).

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapatkan atensi dari pemerintah untuk mendirikan usaha lewat UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Pemerintah melakukan perubahan sudut pandang berusaha dari perizinan menjadi berbasis risiko yang memudahkan UMKM mendirikan dan mengembangkan usaha.

Kemudahan-kemudahan tersebut diharapkan dapat menarik UMKM untuk membangun usaha yang berizin atau legal. Hanya saja bagi sebagian UMKM, perizinan menjadi momok dalam menjalankan usahanya. Sehingga keberadaan Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko dapat menjadi jawaban bagi UMKM untuk mengurus perizinan.

Tentunya UMKM harus memahami aspek legalitas sebagaimana diatur dalam UU Ciptaker dan aturan turunannya. Dalam acara Business-Talk Layanan Hukum bagi UMKM Bersama: Hukumonline, yang diselenggarakan oleh Easybiz dan PaDI UMKM, Chief Executive Easybiz Leo Faraytodi menjelaskan beberapa informasi penting bagi UMKM untuk menyusun strategi pendirian perusahaan dan pengembangan usaha.

Pertama, pentingnya pemahaman untuk memilih badan usaha. Ada badan hukum yakni PT Perorangan, PT Persekutuan Modal dan koperasi serta badan usaha yang berbentuk Persekutuan Perdata, CV maupun Firma. Untuk perusahaan yang berbentuk badan hukum, yang menjadi subjek hukum adalah badan hukumnya, harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi atau pengurusnya. Sementara badan usaha yang menjadi subjek hukum adalah orang yang menjadi pengurusnya. Harta kekayaan perusahaan bercampur dengan harta pibadi pengurus.

Dilihat dari sisi keberlanjutan usaha, perusahaan yang didirikan dengan badan hukum bisa menjadi pilihan bagi UMKM untuk mendirikan perusahaan. Perusahaan yang didirikan dengan bentuk badan hukum memiliki keunggulan dengan adanya pemisahan tanggung jawab, profesionalisme, dan transparansi. Kemudian persoalan perpajakan yang jelas, mempunyai strategi bisnis, dan bisa ikut dalam pelaksanaan tender.

“Kalau badan hukum, dalam melakukan kegiatan bisnis itu antara B to B, lebih profesional. Aspek yang penting ada pemisahan tanggung jawab, jadi ada pemisahan harta antara pribadi dan perusahaan,” kata Leo. (Baca: OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Perekonomian)

Kedua, pelaku usaha UMKM harus mempunyai gambaran yang baik dalam menentukan bentuk usaha. Mulai dari bentuk perusahaan yang bisa dipilih, ketentuan modal minimal, persyaratan pendirian, model bisnis dan sektor yang akan dijalankan, ketentuan perpajakan, dan rencana pengembangan.

Tags:

Berita Terkait