Dihukum Atasi Polusi Udara, Pemprov DKI Jakarta Belum Putuskan Upaya Hukum
Utama

Dihukum Atasi Polusi Udara, Pemprov DKI Jakarta Belum Putuskan Upaya Hukum

Meski Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui akun twitternya menyatakan tidak akan banding dan siap menjalankan putusan pengadilan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Gedung PN Jakarta Pusat. Foto: RES
Gedung PN Jakarta Pusat. Foto: RES

Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) seperti Greenpeace, Walhi, dan LBH Jakarta sedikit bernapas lega setelah Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan, citizen law suit (CLS) yang mereka ajukan atas kasus pencemaran udara Jakarta.

Gugatan bernomor 374/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst ini menggugat 7 pihak. Pertama, Negara Republik Indonesia Cq Presiden RI. Kedua, Negara RI Cq Presiden RI Cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK). Ketiga, Negara Republik Indonesia Cq Presiden RI Cq Menteri Dalam Negeri RI.

Keempat, Negara Republik Indonesia Cq Presiden RI Cq Menteri Kesehatan RI. Kelima, Negara Republik Indonesia Cq Presiden RI Cq Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Keenam, Negara Republik Indonesia Cq Presiden RI Cq Gubernur Provinsi Banten. Ketujuh, Negara Republik Indonesia Cq Presiden RI Cq Gubernur Provinsi Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri, saat membacakan amar putusan menyebut mengabulkan sebagian gugatan para penggugat. Menyatakan tergugat I-V telah melakukan perbuatan melawan hukum. “Menghukum tergugat I (Presiden) untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata Saifuddin Zuhri dalam video pembacaan putusan perkara tersebut di PN Jakarta Pusat yang diterima Hukumonline, Kamis (16/9/2021).

Saifuddin menghukum tergugat II (Menteri LHK) untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat untuk melakukan pengetatan emisi lintas batas provinsi DKI, Banten, dan Jawa Barat. Selanjutnya, menghukum tergugat III (Mendagri) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kinerja tergugat V (Gubernur DKI Jakarta) dalam pengendalian pencemaran udara. 

Tergugat IV (Menteri Kesehatan) dihukum melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat V (Gubernur DKI Jakarta) dalam penyusunan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara. (Baca Juga: Menanti Ketuk Palu Hakim Atas Gugatan CLS Pencemaran Udara)

Tergugat V dihukum antara lain untuk melakukan setidaknya 4 hal. Pertama, melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang terhadap setiap ketentuan peraturan perundangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup. Kedua, menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang pengendalian pencemaran udara.

Tags:

Berita Terkait