Ketua MK RI: Nilai Ajaran Islam dan Konstitusi Berjalan Beriringan
Utama

Ketua MK RI: Nilai Ajaran Islam dan Konstitusi Berjalan Beriringan

Bahkan, dapat pula dikatakan nilai nilai yang terkandung di dalam konstitusi Indonesia diilhami oleh nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran agama Islam. Bagi MK tugas dan amanah mengawal konstitusi merupakan tugas yang mulia.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 5 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Anwar Usman mengatakan konstitusi Indonesia sejak kelahirannya telah menetapkan Indonesia negara yang berdasarkan atas hukum, menerapkan sistem demokrasi, dan memberikan jaminan perlindungan terhadap HAM.

Pandangan Anwar Usman itu disampaikan saat Konferensi ke-2 Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Dewan Konstitusi dari Negara-Negara Anggota dan Peninjau Organisasi Kerja Sama Islam atau (The 2nd Conference of the Judicial Conference of Constitutional and Supreme Courts/Councils of the OIC Member States/ Observer States (J-OIC), yang diikuti 32 negara, 30 negara mengikuti secara daring dan 2 negara mengikuti secara luring, Kamis (16/9/2021).  

“Konstitusi Indonesia hakikatnya penjabaran dari nilai-nilai dasar negara Indonesia yang disebut Pancasila. Kata Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta
yaitu bahasa kuno Asia Selatan yang memiliki arti ‘lima prinsip atau lima nilai dasar bernegara. Nilai pertama yang terkandung di dalam Pancasila adalah ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’,” kata Anwar Usman dalam Konferensi yang mengusung tema “Hak Asasi Manusia dan Konstitusionalisme: Kontribusi Peradilan di Negeri Muslim” ini.  

Anwar menyampaikan lima prinsip/nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila. Pertama, dalam sila Pancasila berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” mengandung makna setiap warga negara Indonesia diberikan kebebasan untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing. Prinsip pertama ini memberi jaminan kemerdekaan, untuk memeluk agama sebagaimana dijamin dalam terminologi HAM yakni fredoom of religion. (Baca Juga: Buka Konferensi II J-OIC, Presiden Bicara Nilai Agama dan Pancasila)

Dalam konteks ini, kata Anwar, negara hanya bertugas memfasilitasi setiap warga negara yang hendak memeluk dan melaksanakan ajaran agamanya masing-masing tanpa unsur paksaan dan tekanan dari siapapun. Meski penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam, sejak usia dini, umat Muslim Indonesia telah ditanamkan nilai toleransi dan tidak boleh memaksakan agama dan keyakinan kepada umat beragama lain. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS Al-Baqarah ayat 256 yang berbunyi: “La ikraha fid din”, yang berarti “tidak ada paksaan dalam agama.”

Kedua, dalam sila Pancasila berbunyi, “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Dalam prinsip kedua ini terkandung tiga nilai sekaligus yaitu nilai kemanusiaan (humanity), keadilan (justice), dan keberadaban (civilize). Meski makna dari ketiga nilai itu dapat diterjemahkan secara parsial, namun masing-masing nilai tersebut memiliki hubungan interdependensi (kesalingbergantungan, red) yang sangat kuat.

Sebagai contoh misalnya, nilai kemanusiaan tidak mungkin dapat diwujudkan manakala keadilan tidak ditegakan. Begitu pula halnya, keberadaban tidak mungkin dapat tercipta, jika nilai kemanusiaan dan keadilan tidak dilaksanakan.

Tags:

Berita Terkait