Guru Besar Ini Tegaskan Persetujuan Lingkungan Bisa Digugat ke PTUN
UU Cipta Kerja

Guru Besar Ini Tegaskan Persetujuan Lingkungan Bisa Digugat ke PTUN

Karena persetujuan lingkungan ini memiliki sifat konkret, individual, dan final serta dapat dikatakan sama seperti izin, sehingga dapat digugat ke PTUN.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Ini Tegaskan Persetujuan Lingkungan Bisa Digugat ke PTUN
Hukumonline

Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) merupakan salah satu UU yang terdampak UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja mengubah berbagai pasal dalam UU PPLH antara lain terkait izin lingkungan. Dalam UU PPLH mengatur izin lingkungan mutlak dimiliki sebelum diperolehnya izin usaha.

Hal itu diatur dalam Pasal 1 angka 35 UU PPLH yang menyebutkan “izin lingkungan” adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau upaya Pengelolaan Lingkungan–Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh isin usaha dan/atau kegiatan.

Tapi, UU Cipta Kerja mengubah Pasal 1 angka 35 UU PPLH itu menjadi “persetujuan lingkungan” yakni keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Perubahan ini menimbulkan polemik di kalangan masyarakat sipil, sehingga ada pandangan yang menyebut persetujuan lingkungan itu berpotensi tidak dapat digugat ke pengadilan seperti halnya izin lingkungan.

Selama ini pengaturan izin lingkungan dalam UU PPLH dapat dibatalkan. Misalnya, dalam Pasal 37 ayat (2) UU PPLH disebutkan jika persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi. Pasal 38 UU PPLH membuka peluang pembatalan izin lingkungan melalui keputusan pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Tapi beberapa pasal itu diubah UU Cipta Kerja dan keberadaan Pasal 38 UU PPLH itu dihapus.

Guru Besar Hukum Adminstrasi Negara Universitas Sebelas Maret, Prof I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani mengatakan secara definisi memang berbeda antara izin dan persetujuan. Izin merupakan instrumen yuridis pemerintah untuk mencapai tujuan negara yakni mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Dalam sektor lingkungan hidup, izin ini diarahkan untuk keadilan ekologis.

“Persetujuan tidak dikenal dalam hukum administrasi negara, tapi yang dikenal izin,” kata Prof I Gusti Ayu Ketut dalam Instagram Live Hukumonline Academy bertajuk “Izin Lingkungan versus Persetujuan Lingkungan Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara”, Kamis (8/7/2021). (Baca Juga: 7 Poin Penting Pengaturan Amdal dalam UU Cipta Kerja)

Ayu menjelaskan Pasal 3 PP No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur ada 7 prasyarat dan pembatasan terkait persetujuan lingkungan. Pertama, persetujuan lingkungan wajib dimiliki setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan. Kedua, persetujuan lingkungan diberikan kepada pelaku usaha atau instansi pemerintah. Ketiga, persetujuan lingkungan menjadi prasyarat penerbitan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah.

Tags:

Berita Terkait