93,06% Peserta Lulus Ujian Profesi Advokat PERADI
Pojok PERADI

93,06% Peserta Lulus Ujian Profesi Advokat PERADI

Sebanyak 5.293 peserta, atau sekitar 93,06% peserta lulus dari UPA PERADI tahun 2021 yang diselenggarakan secara serentak di 44 kota Indonesia pada Sabtu (10/4).

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Panitia Ujian Profesi Advokat bersama ketua Umum Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan S.H.,M.H. Foto: istimewa.
Panitia Ujian Profesi Advokat bersama ketua Umum Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan S.H.,M.H. Foto: istimewa.

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) telah merilis hasil Ujian Profesi Advokat (UPA) Tahun 2021. Pengumuman ini dikeluarkan oleh Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) dalam Surat Keputusan Panitia UPA Peradi Tahun 2021 Nomor: KEP. 007/PUPA-PERADI/VI/2021 tentang Pengumuman Hasil Ujian Peradi. Dalam pengumuman tersebut, 06,04% peserta tidak lulus, sedangkan jumlah yang lulus sebanyak 5.293 peserta atau 93,06% lulus ujian.

 

Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh peserta yang telah lulus. “Selamat kepada peserta ujian yang telah lulus ujian karena sudah memenuhi persyaratan utama untuk bisa menjadi advokat. Kepada peserta yang belum lulus, jangan patah semangat, belajarlah lebih giat pada kesempatan ujian yang akan datang,” katanya.

 

Ketua PUPA, R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H. mengungkapkan, sebanyak 5.688 peserta dari berbagai wilayah di 44 kota di Indonesia telah mendaftar mengikuti UPA Peradi tahun 2021. Menurutnya, hal ini membuktikan adanya kepercayaan yang besar kepada Peradi sebagai organisasi profesi advokat dan penyelenggara ujian yang profesional dan kredibel.

 

"Mengenai kelulusan, dari 5.688 peserta yang hadir ujian, mendaftar tapi tidak hadir mengikuti ujian 145 peserta sehingga tidak lulus 395 peserta,” Dwiyanto menambahkan.

 

Hukumonline.com

Panitia UPA usai dilaksanakan penilaian. Foto: istimewa.

 

UPA PERADI 2021 diselenggarakan secara serentak di 44 kota seluruh Indonesia pada Sabtu (10/4). Proses dilanjutkan dengan pelaksanaan penilaian hasil ujian oleh 67 advokat senior berpengalaman pada tanggal 21 Mei 2021 dan pengumuman hasil ujian pada Kamis (18/6). Penyelenggaraan ujian dan penilaian dilakukan PERADI bekerja sama dengan outsourcing yang ahli dalam penyelenggaraan ujian sehingga terjamin kredibilitasnya. Daftar peserta yang lulus UPA PERADI Tahun 2021 dapat dilihat di situs PERADI.

 

Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan, untuk dapat menjadi advokat, seseorang harus terlebih dulu mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Selanjutnya, mereka harus lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan oleh organisasi advokat, dalam hal ini Peradi. Adapun setelah lulus UPA, seorang calon advokat harus menjalani magang di kantor advokat anggota Peradi selama dua tahun berturut-turut. Bila usia calon advokat telah 25 tahun, mereka dapat mendaftar untuk pengambilan sumpah sebagai advokat di Pengadilan Tinggi berdasarkan domisilinya.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Tags:

Berita Terkait