Pilihan Presiden Terpilih
Tajuk

Pilihan Presiden Terpilih

​​​​​​​Banyak orang yakin bahwa Jokowi sudah menentukan sikap, dan akan memberikan pilihan dan keputusan yang terbaik atas gejolak yang terjadi. Mudah-mudahan ini bukan keyakinan dan harapan kosong menjelang pergantian pemerintahan.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Siapapun yang duduk di kursi Presiden saat ini tentu akan mengalami masa-masa berat yang penuh ancaman akan adanya sejumlah goncangan. Presiden Jokowi secara terbuka telah mengatakan bahwa ia akan berhitung secara politik sebelum mengeluarkan keputusan akhir tentang apakah sebagai Presiden ia akan menggunakan hak prerogatifnya untuk mengeluarkan Perppu untuk membatalkan atau mengubah, baik sebagian atau seluruhnya, UU KPK yang baru saja diamandemen September yang lalu oleh DPR dan wakil pemerintah.

 

Mengeluarkan Perppu buat presiden Indonesia manapun merupakan keputusan yang sulit, semata karena sifat dari produk peraturan perundangan itu sendiri, yang mensyaratkan hadirnya sejumlah syarat ketat. Suatu keputusan yang juga sulit, karena apapun keputusannya, ada risiko politik yang harus diambil. Ketika Jokowi mengatakan bahwa ia akan berhitung secara politik, yang ada dalam pikiran banyak orang, dan mungkin juga Jokowi sendiri, adalah apa manfaat dan risikonya kalau keputusannya kemudian adalah mengeluarkan Perppu? Sebaliknya, bagaimana kalau keputusannya adalah mensahkan UU KPK yang baru atau membiarkannya efektif berlaku secara serta merta pada tanggal 17 Oktober mendatang?

 

Jokowi benar dengan mengatakan akan melakukan perhitungan secara politik, karena secara hukum pada dasarnya tidak ada risiko yang menghalanginya untuk mengeluarkan Perppu. Selama beberapa hari belakangan ini kita dibombardir dengan begitu banyak informasi yang seliweran dan menyesatkan tentang hak dan risiko bagi Presiden kalau keputusannya adalah mengeluarkan Perppu.

 

Hak prerogatif itu pasti ada, dijamin oleh konstitusi. Sedang risiko hukum pasti tidak ada karena hal tersebut mutlak hak prerogatif Presiden seorang. Bahwa itu kemudian bisa ditolak oleh DPR waktu diajukan sebagai kepada DPR, itu juga merupakan fakta yang benar, dan hak DPR sendiri untuk memutuskannya. Kalau ini terjadi, sementara itu terbuka peluang untuk memperbaiki UU KPK dalam proses legislasi baru yang bisa dipercepat, dan selama Perppu berlaku, KPK masih bisa melakukan tugas dan kewenangannya sesuai dengan kekuatan yang diberikan berdasarkan Perppu.

 

Jadi kalau kemudian DPR menolak, so what gitu lho? Ancaman-ancaman bahwa Presiden bisa dimakzulkan kalau mengeluarkan Perppu adalah ancaman kosong, karena pemakzulan membutuhkan alasan-alasan lain yang dengan tegas diatur dalam aturan yang berlaku. Jelas bahwa pengeluarkan Perppu bukan salah satu di antaranya.

 

Komentar yang mengatakan bahwa Presiden tidak bisa mengeluarkan Perppu karena dianggap melakukan intervensi ke ranah hukum juga tidak beralasan. Presiden bisa dan berhak penuh mengeluarkan Perppu untuk setiap dan semua masalah, dan dalam tingkatan apapun, sepanjang syarat-syarat untuk mengeluarkan Perppu dipenuhi.

 

Lalu, komentar yang mengatakan bahwa Presiden dianggap tidak menghormati DPR kalau mengeluarkan Perppu yang sudah disetujui oleh wakil pemerintah, juga bukan masalah hukum dan tidak berisiko hukum apapun. Presiden berhak penuh untuk menilai, dan bebas untuk menentukan sendiri, bahwa wakil atau pembantunya sendiri telah berbuat salah. Dan adalah hak mutlak Presiden sebagai pimpinan eksekutif tertinggi untuk mengoreksi langkah pemerintah (baca para wakil atau pembantunya sendiri), demi untuk mencegah agar pemerintah tidak terlalu jauh melakukan kesalahan dalam membenamkan gerakan antikorupsi dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait