Status Lahan Kemitraan Atas Pailitnya Perusahaan Mitra
Kolom

Status Lahan Kemitraan Atas Pailitnya Perusahaan Mitra

Ada ketidaksinkronan status lahan kemitraan antara Peraturan Menteri Pertanian dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN.

Status Lahan Kemitraan Atas Pailitnya Perusahaan Mitra
Hukumonline

Perjanjian kemitraan dalam perkebunan kelapa sawit pertama kali diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 469/KPTS/KB.510/6/1985 tentang pola PIR-TRANS. Pada waktu itu munculnya perjanjian kemitraan sebagai salah satu pengembangan dari transmigrasi. Pemerintah memberikan lahan kepada masyarakat peserta transmigrasi agar lahan tersebut produktif maka dikerjasamakan dengan perusahaan mitra sebagai pengelola dan masyarakat yang menyerahkan lahan mendapat bagi hasil. Selanjutnya perolehan lahan bagi masyarakat peserta kemitraan dan penyerahan lahan pada perusahaan mitra pengelola diatur dalam Keputusan Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Nomor 85/Kep-Men/96 tentang pelaksanaan transmigrasi dengan pola kemitraan kelapa sawit.

Definisi tentang istilah kemitraan itu sendiri pertama kali diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan. Dalam aturan tersebut kemitraan didefinisikan sebagai kerja sama usaha yang saling memperkuat dan menguntungkan untuk memberi manfaat dan pembinaan khususnya pada masyarakat luas. Dalam perkembangannya setelah program transmigrasi berakhir, pola kemitraan tetap dipertahankan sebagai pola kerja sama antara masyarakat dan perusahaan kelapa sawit mitra. Pola kemitraan setelah berakhirnya masa transmigrasi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang kemitraan perkebunan kelapa sawit.

Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa lahan milik masyarakat dapat diserahkan pengelolaannya kepada perusahaan mitra tanpa beralih kepemilikan. Perusahaan mitra hanya berhak mengelola dan membagi hasil sebagaimana yang diperjanjikan kepada masyarakat peserta program kemitraan yang menyerahkan lahan untuk dikelola sesuai perjanjian penyerahan lahan. Artinya berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 lahan tersebut tetap menjadi milik dari masyarakat mitra.

Persoalannya adalah tidak sinkronnya status lahan kemitraan menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha (Permen ATR/Kepala BPN 7/2017). Lahan yang berasal dari penyerahan lahan oleh masyarakat pada kerja sama pola kemitraan dapat disertifikatkan atas nama perusahaan mitra dengan mengacu pada Pasal 4 Permen ATR/Kepala BPN 7/2017. Demikian juga perolehan lahan perusahaan mitra dikualifikasikan sebagai tanah hak dalam Pasal 5 ayat (2) Permen ATR/Kepala BPN 7/2017.

Konsekuensi dimungkinkannya pembuatan sertifikat hak guna usaha atas nama perusahaan mitra berdasarkan penyerahan lahan dari masyarakat adalah perusahaan mitra dapat melakukan perbuatan hukum atas sertifikat hak guna usaha tersebut seperti menjaminkan sertifikat. Dalam kerja sama pengelolaan perkebunan kelapa sawit berdasarkan pola kemitraan maka peran aktif pengelolaan ada pada perusahaan mitra. Pembiayaan, operasional dan segala sesuatu terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit dilakukan oleh perusahaan mitra, dalam hal ini masyarakat mitra yang menyerahkan lahannya hanya berhak mendapat bagi hasil dari penyerahan lahan tersebut.

Dimungkinkannya pembuatan hak guna usaha atas nama perusahaan mitra maka dengan adanya sertifikat atas nama perusahaan mitra tersebut maka lahan tersebut dicatat sebagai aset perusahaan mitra yang artinya kepemilikan lahan tersebut bukan lagi milik masyarakat mitra. Mengacu pada Putusan Nomor. 38/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN. Niaga. Jkt.Pst yang menyatakan bahwa lahan kemitraan bersertifikat atas nama perusahaan mitra sebagai objek eksekusi atas pailitnya perusahaan mitra. Pertimbangan hakim pada Putusan Nomor. 38/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN. Niaga. Jkt.Pst adalah sertifikat hak guna usaha yang tercatat atas nama perusahaan mitra secara hukum dianggap sebagai aset perusahaan mitra yang menjadi objek eksekusi atas pailitnya perusahaan mitra.

Kondisi ini bertentangan dengan semangat awal perjanjian kemitraan kelapa sawit sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 bahwa lahan tetap menjadi milik masyarakat. Jika perusahaan mitra mengalami kepailitan maka kedudukan masyarakat mitra seharusnya sebagai kreditur perusahaan mitra bukan sebagai bagian dari debitur dari para kreditur perusahaan mitra. Artinya jika kedudukan masyarakat mitra sebagai kreditur maka seharusnya dalam kondisi pailitnya perusahaan mitra maka lahan yang diserahkan untuk dikerjasamakan tersebut dikembalikan pada masyarakat.

Tags:

Berita Terkait