Pusat Bantuan Hukum PERADI Menjadi Mitra Klinik Hukumonline
Berita

Pusat Bantuan Hukum PERADI Menjadi Mitra Klinik Hukumonline

PBH PERADI Pusat akan menjawab artikel pertanyaan dalam kategori Hukum Perdata; Hukum Pidana; Buruh dan Tenaga Kerja; Pertanahan dan Perumahan; serta Perlindungan Konsumen.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Kerja sama PBH PERADI dengan Hukumonline sebagai Mitra Klinik Hukumonline, Senin (15/2). Foto: RES.
Kerja sama PBH PERADI dengan Hukumonline sebagai Mitra Klinik Hukumonline, Senin (15/2). Foto: RES.

Senin lalu (15/2), Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) melanjutkan kerja sama dengan Hukumonline sebagai Mitra Klinik Hukumonline. Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Ketua PBH PERADI, Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E. ,M.M., M.H. dan Direktur Pemberitaan dan Konten Hukumonline, Amrie Hakim, S.H. di kantor Hukumonline. 

 

Kemitraan antara PBH PERADI dan Hukumonline ini berjalan sejak 15 Februari 2021. Sebagai Mitra Klinik Hukumonline, PBH PERADI Pusat akan menjawab artikel pertanyaan dalam kategori Hukum Perdata; Hukum Pidana; Buruh dan Tenaga Kerja; Pertanahan dan Perumahan; serta Perlindungan Konsumen. PBH PERADI berkomitmen serius dan konsisten untuk menjawab pertanyaan Klinik Hukumonline dengan melibatkan kontribusi pakar-pakar hukum di bidangnya baik dari PBH PERADI Pusat maupun PBH PERADI Cabang.

 

“Kerja sama ini dilanjutkan dalam rangka mewujudkan program kerja prioritas yang diharapkan Ketua Umum PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. yaitu memperkuat bantuan hukum pro bono dengan memberikan bantuan hukum cuma-cuma, salah satunya, pemberian konsultasi hukum,” kata Asido.

 

Hukumonline.com

Direktur Pemberitaan dan Konten Hukumonline, Amrie Hakim, S.H. dan Ketua PBH PERADI, Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E. ,M.M., M.H. menandatangani perjanjian kerja sama. Foto: RES.

 

Pada kesempatan yang sama, Asido juga memperkenalkan Pengurus PBH PERADI periode 2020-2023 yang baru saja dilantik pada tanggal 8 Februari 2021. Terdapat 16 pengurus dengan empat bidang dalam struktur PBH PERADI Pusat, yaitu bidang Pengelolaan Pro Bono; Organisasi dan Pengembangan; Advokasi dan Riset; dan Kemitraan dan Kampanye. Adapun, mengingat masih dalam situasi pandemi, pengurus yang dapat hadir dalam acara penandatanganan Perjanjian Mitra Klinik hanya  Wakil Ketua, YS Parsiholan Marpaung; Sekretaris, Alex Argo Hernowo; Bendahara, Andris Basril; Koordinator Bidang Pengelolaan Pro Bono; Guntur Pardamaian; serta Staf Sekretariat PBH PERADI, Marnaek Rumahorbo.

 

Kini, PBH PERADI telah memiliki 112 cabang yang tersebar di seluruh provinsi dan kota. Jumlah ini akan terus bertambah. Itu sebabnya, Pengurus PBH PERADI Pusat periode 2020 – 2023 akan bekerja secara maksimal dalam meningkatkan pelayanan access to justice bagi masyarakat miskin.

 

PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan merupakan satu-satunya organisasi advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Advokat; Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008 tertanggal 30 Desember 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma, di mana PBH PERADI telah dibentuk pada tanggal 11 Mei 2009 yakni sebelum waktu enam bulan sejak peraturan pemerintah diundangkan, untuk secara khusus mengelola pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat,” Asido menambahkan.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Tags:

Berita Terkait