Dokter, Sebuah Profesi yang Unik
Kolom

Dokter, Sebuah Profesi yang Unik

Profesi dokter harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman maupun kondisi sosiologis masyarakat Indonesia dan kondisi geografis wilayah Indonesia yang beraneka ragam.

Bacaan 8 Menit

Pada saat melaksanakan profesinya, dokter seringkali terjebak di dalam konflik yang sifatnya dilematis. Seorang dokter yang dipanggil oleh pengadilan dan terlibat di dalam proses persidangan seringkali menghadapi kondisi yang dilematis karena di satu pihak dokter wajib untuk menyimpan rahasia kedokteran (sebagaimana yang diatur dalam Pasal 322 KUHP) tetapi di lain pihak dokter wajib untuk memberikan kesaksian atau keterangan (sebagaimana yang diatur dalam Pasal 224 KUHP).

Pasal 322 KUHP menegaskan bahwa wajib simpan rahasia kedokteran merupakan kewajiban hukum dan akan diberikan sanksi hukum bagi dokter yang melakukan pelanggaran wajib simpan rahasia kedokteran. Sedangkan Pasal 224 KUHP juga merupakan kewajiban hukum dan dalam terminologi hukum kesehatan disebut sebagai spreekplicht.

Dalam situasi yang dilematis ini, dokter dapat mengajukan permohonan dan meminta pertimbangan kepada hakim perihal rahasia kedokteran yang dapat disampaikan di dalam proses persidangan dan rahasia kedokteran yang tidak dapat disampaikan di dalam persidangan (sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 170 KUHAP). Hal ini dalam terminologi hukum kesehatan disebut sebagai verschoningsrecht van de arts.

Dalam perkembangannya, wajib simpan rahasia kedokteran sifatnya menjadi tidak mutlak karena dalam beberapa kondisi tertentu, wajib simpan rahasia kedokteran dapat dikesampingkan. Terdapat beberapa teori dan peraturan yang sifatnya sebagai Lex Spesialis dan mempertegas ketidakmutlakan wajib simpan rahasia kedokteran.

Profesor HJJ Leenen di dalam bukunya yang berjudul “Gezondheidzorg en Recht een Gezondheidsrechtellyke Studie” menyatakan bahwa dokter diperbolehkan membuka rahasia kedokteran dalam hal: bila diatur oleh undang-undang, bila pasien membahayakan umum atau membahayakan orang lain, bila pasien memperoleh hak sosial, bila secara jelas diberikan izin oleh pasien, bila pasien memberikan kesan kepada dokter bahwa ia mengizinkan, bila untuk kepentingan umum atau kepentingan yang lebih tinggi.

Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyatakan bahwa, rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 5 (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran, menyatakan bahwa rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait