Dokter, Sebuah Profesi yang Unik
Kolom

Dokter, Sebuah Profesi yang Unik

Profesi dokter harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman maupun kondisi sosiologis masyarakat Indonesia dan kondisi geografis wilayah Indonesia yang beraneka ragam.

Bacaan 8 Menit

Dalam bidang kedokteran, privacy ini dikenal sebagai rahasia kedokteran. Pasien akan berterus terang kepada dokter, mengemukakan segala hal mengenai kondisi kesehatannya. Bahkan, apabila pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter memasuki area yang menurut orang awam tergolong sensitif, pasien tidak pernah berkeberatan karena mempercayakan sepenuhnya privacy dan rahasia kedokterannya kepada dokter.

Terkait dengan unsur yang kedua, apabila dokter telah mendapatkan kepercayaan dari pasien, maka pasien tersebut akan selalu mengikuti kemanapun dokter tersebut berpraktik. Misalnya, apabila dokter harus berpindah rumah sakit, maka pasien menganggap hal tersebut bukan masalah.

Dalam kondisi seperti ini, pasien mempunyai persepsi bahwa keberadaan rumah sakit bukan merupakan faktor atau pertimbangan utama karena pasien mengutamakan kualitas pelayanan dokter dan kepercayaannya kepada dokter tertentu. Kondisi ini sering dimanfaatkan oleh pihak rumah sakit. Rumah sakit biasanya akan mengutamakan dokter yang telah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Selain bertujuan untuk menjamin mutu pelayanan rumah sakit, rumah sakit juga berharap bahwa dokter tersebut akan mendatangkan pasien bagi rumah sakit.

Mengingat pentingnya landasan kepercayaan ini, Pemerintah kemudian menerbitkan berbagai pengaturan terkait, di antaranya adalah: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis, dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.

Landasan kepercayaan merupakan landasan filosofis dalam hubungan anatara dokter dan pasien yang kemudian diterjemahkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan salah satu keunikan dan kekhususan dari profesi dokter.

Inspanningsverbintennis sebagai Karakteristik Hubungan Pasien-Dokter

Dalam terminologi hukum, inspanningsverbintennis mengandung makna sebagai perikatan yang prestasinya berupa upaya maksimal. Sedangkan resultaaatsverbintennis merupakan perikatan yang prestasinya berupa hasil.

Hubungan antara dokter dengan pasien merupakan perikatan, yaitu hubungan antara dua subyek hukum yang meliputi pasien dan dokter. Pada masa sekarang ini, pasien tidak hanya berupa orang yang sakit. Pasien juga dapat berupa orang yang sehat tetapi mengakses layanan kesehatan, misalnya untuk tindakan general check up dan konsultasi medis.

Tags:

Berita Terkait