Perkembangan Regulasi Iptek dan Sengkarut di Dalamnya
Terbaru

Perkembangan Regulasi Iptek dan Sengkarut di Dalamnya

Perkembangan teknologi telah merambah ke berbagai sektor kehidupan manusia, di mana segala informasi terbuka dan mudah untuk diakses. Memasuki milenium baru yang diikuti perkembangan zaman, ilmu hukum pun mengikuti perkembangan teknologi.

Oleh:
CR-27
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) sejatinya merupakan amanat yang tertuang di dalam amandemen IV Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 5 yang menyatakan, pemerintah wajib memajukan Iptek dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk mewujudkan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Perkembangan teknologi ini turut mendorong masifnya penggunaan media sosial di dalam kehidupan masyarakat. Kebebasan dalam membuat konten, membagikan cerita serta berkomentar menggunakan identitas asli ataupun identitas palsu diserahkan sepenuhnya kepada pengguna.

Kebebasan berekspresi ini nyatanya tidak dibarengi dengan pemahaman bahwa segala sesuatu dalam menggunakan internet memiliki dasar hukum yang ada, yang jika dilanggar ada ancaman pidana penjaranya. (Baca: Dasar Hukum Lembaga Iptek Sangat Rapuh)

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edman Makarim, dalam Simposium Hukum Nasional yang dilaksanakan pada 7 September 2019, mengungkapkan belum banyak aturan hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan dan dampak dari perkembangan teknologi.

“Untuk sementara, jika belum ada aturan tersebut, manfaatkan sebaik mungkin UU Informasi Teknologi Elektronik (ITE) dan Permenkominfo No.20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik,” ungkapnya seperti dikutip dalam law.ui.ac.id.

UU ITE yang hadir di tengah masyarakat nyatanya memiliki sejumlah persoalan. UU ITE yang seharusnya melindungi masyarakat dari kejahatan siber justru menjadi senjata yang menghalangi kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, mengungkapkan kekecewaan ini. “Masyarakat yang seharusnya menjadi korban, namun harus menjadi tersangka karena menyampaikan keluhan atau pendapatnya di media sosial. Aparat harus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif saat menangani pelaporan UU ITE, sehingga penahanan tidak perlu dilakukan terhadap masyarakat,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait