Pensiun dan Kelanjutan Hubungan Kerja Setelah Pensiun
Kolom

Pensiun dan Kelanjutan Hubungan Kerja Setelah Pensiun

Anotasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021, terkait hak-hak pekerja yang pensiun kemudian dipekerjakan kembali.

Bacaan 6 Menit
Dr. Willy Farianto
Dr. Willy Farianto

Pada tanggal 28 Desember 2021, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan (selanjutnya disebut ‘SEMA 5/2021’). Dalam butir B Rumusan Hukum Kamar Perdata, angka 2 Perdata Khusus huruf b Perselisihan Hubungan Industrial sub (1) diatur sebagai berikut:

"Pekerja/buruh yang melanjutkan kembali hubungan kerja dengan pengusaha pada perusahaan yang sama setelah pensiun dan telah mendapatkan hak-hak pensiunnya, maka dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pekerja/buruh hanya berhak atas uang penghargaan masa kerja semenjak dipekerjakan kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Ketentuan SEMA RI ini dapat dipahami bahwa setelah pekerja pensiun dapat dipekerjakan kembali dengan hak PHK berupa penghargaan masa kerja. Menarik untuk dilakukan telaah hukum terhadap Pasal 154 ayat 1 huruf n, UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yang menyatakan pemutusan hubungan kerja terjadi karena alasan pekerja/buruh memasuki usia pensiun. Ketentuan ini menggantikan Pasal 167 UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Dalam peraturan pelaksananya PP 35 tahun 2021, Pasal 56 dinyatakan bahwa Pengusaha dapat melakukan PHK karena pekerja/buruh memasuki usia pensiun dengan kompensasi berupa pesangon sesuai Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai Pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai Pasal 40 ayat (4), PP 35 tahun 2021. Berdasarkan kaidah heteronom tersebut maka dapat dipahami pensiun dikonstruksikan sebagai alasan PHK.

Usia pensiun tidak diatur oleh UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja dan PP 35/2021, oleh karena itu pengusaha bersama dengan serikat pekerja melalui kesepakatan dapat mengatur usia pensiun dalam kaidah otonomnya (Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama).

Dalam praktik, usia pensiun di suatu perusahaan dapat diatur secara berbeda sesuai pekerjaan, tugas, fungsi dan jabatannya. Pengertian pensiun menurut KBBI diartikan tidak bekerja lagi karena masa tugasnya telah selesai, dengan pengertian ini maka pensiun yang oleh kaidah heteronom dikonstruksikan sebagai alasan PHK sejalan dengan pengertian KBBI.

Secara empiris kerap dijumpai perusahaan melanjutkan hubungan kerja dengan pekerja yang telah memasuki usia pensiun, alasan kebutuhan organisasi dan berbagai pertimbangan bisnis lainnya kerap mengemuka. Hubungan kerja yang dilakukan antara perusahaan dengan pekerja yang dilanjutkan hubungan kerjanya setelah pensiun dalam praktiknya dilakukan dengan dasar perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Tags:

Berita Terkait