Penetapan Kenaikan NJOP Tanpa Batas
Kolom

Penetapan Kenaikan NJOP Tanpa Batas

Penetapan kenaikan NJOP tanpa batas di masa pandemi Covid-19 ini telah menimbulkan keresahan dan keluhan di tengah-tengah masyarakat.

Penetapan Kenaikan NJOP Tanpa Batas
Hukumonline

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Fungsi NJOP adalah sebagai dasar bagi pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yaitu pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Selain itu NJOP juga berfungsi untuk dijadikan sebagai dasar bagi perhitungan dan penetapan nilai BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) yaitu pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan, yaitu meliputi:

  1. Pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, atau hadiah.
  2. Pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak.

Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu untuk jual beli adalah harga transaksi, untuk tukar menukar adalah nilai pasar, untuk hibah adalah nilai pasar, untuk hibah wasiat adalah nilai pasar, untuk waris adalah nilai pasar, untuk pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar, untuk pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar, untuk penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang, untuk pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar, untuk penggabungan usaha adalah nilai pasar, untuk peleburan usaha adalah nilai pasar, untuk pemekaran usaha adalah nilai pasar, atau untuk hadiah adalah nilai pasar.

Jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP pada tahun terjadinya perolehan, maka dasar pengenaan BPHTB yang dipakai adalah NJOP. Penetapan besarnya NJOP dilakukan oleh kepala daerah kota/kabupaten.

Di Indonesia saat ini ditemukan ada sejumlah kepala daerah kota/kabupaten yang menetapkan kenaikan NJOP di daerahnya tanpa batas. Di daerah-daerah tertentu penetapan kenaikan NJOP tanpa batas ini ada yang mencapai 1.000 persen sampai dengan 4.000 persen, bahkan lebih.

Tags:

Berita Terkait