Pansel OJK dalam Pusaran Benturan Kepentingan
Kolom

Pansel OJK dalam Pusaran Benturan Kepentingan

Kepercayaan masyarakat mesti dijaga oleh Pemerintah sejak dari proses awal. Jangan sampai hanya karena Pansel setitik, rusak OJK sebelanga.

Bacaan 5 Menit
Beni Kurnia Illahi. Foto: Istimewa
Beni Kurnia Illahi. Foto: Istimewa

Kehadiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sistem tata kelola keuangan (finance governance) di Indonesia memberikan energi positif terhadap upaya penguatan sektor jasa keuangan. Hal ini ditujukan agar lembaga sektor keuangan tumbuh menjadi sektor jasa yang profesional dan berorientasi melayani dan melindungi masyarakat sebagai pengguna jasa keuangan secara lebih baik.

OJK sebagai lembaga negara independen diamanatkan oleh UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Independensi OJK itu tidak hanya dimaknai dalam kerangka institusi saja (independent organizational), namun juga meliputi semua fungsi yang dijalankan (independent functional).

Independensi OJK akan sepenuhnya efektif, bila prinsip Good Corporate Governance dijadikan prinsip utama dalam mengawasi segala bentuk jasa keuangan di republik ini. Hal itu dapat tercermin dari pola dan tahapan seleksi pimpinan Dewan Komisioner OJK yang transparan dan berkualitas. artinya, proses pengisian calon dewan komisioner OJK pun harus dipastikan terbebas dari intervensi dan segala potensi benturan kepentingan apapun.

Sebab, lahirnya OJK sebagai amanat Pasal 34 Undang-Undang Bank Indonesia didasari akan prinsip-prinsip reformasi keuangan, yaitu independensi, terintegrasi dan menghindari benturan kepentingan. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, OJK berlandaskan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (Good Corporate Governance).

Bank Indonesia memberikan pengertian tentang pemerintahan yang baik tersebut adalah suatu hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara negara, sektor swasta, dan masyarakat. Asas-asas tersebut adalah independensi, kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, dan integritas.

Tentu salah satu momentum yang dapat dimanfaatkan dalam mempertahankan independensi OJK yaitu memastikan serangkaian proses seleksi Dewan Komisioner OJK dapat berjalan secara transparan dan akuntabel yang dilaksanakan oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel).

Maka demi mewujudkan itu semua, Presiden perlu hati-hati menentukan Tim Pansel melalui rekam jejaknya dalam menyeleksi calon komisioner OJK. Hal ini penting dilakukan agar Pansel yang akan menyeleksi betul-betul terbebas dari potensi benturan kepentingan guna menjaga marwah independensi OJK ke depan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait