Mengurai Polemik Rumah Susun Melalui PPPSRS

Mengurai Polemik Rumah Susun Melalui PPPSRS

Ada masalah penegakan hukum terhadap pemangku kepentingan yang tidak memfasilitasi pembentukan PPPSRS.
Mengurai Polemik Rumah Susun Melalui PPPSRS

Salah satu masalah yang paling sering diadukan masyarakat ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) adalah perumahan. Perumahan telah menjadi kebutuhan primer bagi warga negara sehingga beragam cara ditempuh orang untuk memperolehnya, dan beragam pula cara pelaku usaha untuk menarik minat konsumen membeli rumah. Menurut Rizal E. Halim persoalan yang diadukan bukan hanya terjadi sebelum pembangunan rumah selesai, tetapi juga setelah rumah selesai. “Persoalannya sangat beragam,” ujar Rizal dalam webinar ‘Kinerja BPKN Periode IV (2017-2020)’. 

Berdasarkan laporan yang masuk ke BPKN, masalah perumahan yang diadukan meliputi legalitas perumahan yang tidak jelas; PBB dan IMB yang belum dipecah; fasilitas sosial dan fasilitas umum; IPL (service charge apartemen); terlambatnya penyelesaian pembangunan apartemen; terlambatnya penyelesaian pembangunan perumahan; keterlambatan serah terima perumahan/apartemen; air dan listrik apartemen yang dimatikan pengelola atau tagihan air yang mengalami lonjakan.

Data yang disampaikan BPKN menunjukkan beragamnya persoalan yang muncul dan berujung sengketa. Padahal, masalah yang muncul mungkin dapat diselesaikan jika dibahas secara bersama-sama antara pengembang (developer) dan pemilik. Salah satu kewajiban berorganisasi yang diperintahkan oleh Undang-Undang adalah Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Kewajiban ini ditentukan dalam Pasal 74 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun: “Pemilik Sarusun (satuan rumah susun) wajib membentuk PPPSRS”. 

Ketentuan ini juga diturunkan ke dalam Peraturan Menteri PUPR No. 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, dan peraturan kepala daerah yang memiliki rumah susun atau apartemen. Bahkan kalimat yang tertera dalam pasal 4 ayat (1) Permen PUPR sama persis dengan Pasal 74 ayat (1) UU Rumah Susun. Pelanggaran terhadap kewajiban ini membawa konsekuensi hukum berupa sanksi administratif. 

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional