Majelis Kehormatan Notaris Tak Boleh Sembarangan Menolak Penegak Hukum
Kolom

Majelis Kehormatan Notaris Tak Boleh Sembarangan Menolak Penegak Hukum

Jika kriteria Pasal 32 dan Pasal 33 Permenkumham No.17 Tahun 2021 telah terpenuhi.

Majelis Kehormatan Notaris Tak Boleh Sembarangan Menolak Penegak Hukum
Hukumonline

Majelis Kehormatan Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan notaris. Demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, Dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris (Permenkumham No.17 Tahun 2021) 

Pemberian kewenangan kepada Majelis Kehormatan Notaris tersebut diatur dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Pasal tersebut berbunyi: “Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris berwenang: a). mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan notaris dan; b). memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan notaris.”

Kewenangan tersebut diberikan kepada Majelis Kehormatan Notaris dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada notaris terkait dengan kewajibannya merahasiakan isi akta. Hal ini sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UUJN yang berbunyi: “dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain.”

Jumlah Majelis Kehormatan Notaris menurut Permenkumham No.17 Tahun 2021 ada tujuh orang. Terdiri atas tiga orang dari unsur notaris, dua orang dari unsur pemerintah dan dua orang dari unsur ahli atau akademisi. Dalam peraturan yang sama, juga disebutkan bahwa Majelis Kehormatan Notaris terdiri atas Majelis Kehormatan Notaris Pusat dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. Majelis Kehormatan Notaris Pusat dibentuk oleh Menteri dan berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dibentuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dan berkedudukan di ibu kota provinsi.

Sedangkan tugas Majelis Kehormatan Notaris Pusat adalah melaksanakan pembinaan kepada notaris dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dan kepada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. Sementara, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah bertugas melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim; dan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan.

Dalam rangka melaksanakan tugasnya, menurut Permenkumham No.17 Tahun 2021, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah mempunyai fungsi melakukan pembinaan dengan tujuan menjaga martabat dan kehormatan notaris dalam menjalankan profesi jabatannya dan memberikan perlindungan kepada notaris terkait dengan kewajiban notaris untuk merahasiakan isi akta.

Notaris sebagai pejabat yang berkewajiban merahasiakan isi akta yang dibuatnya sudah sepantasnya mendapat perlindungan hukum dari Majelis Kehormatan Notaris. Meskipun Majelis Kehormatan Notaris memberikan perlindungan hukum kepada notaris, tapi idealnya juga memperhatikan dengan sungguh-sungguh kepentingan dan perlindungan hukum bagi para pihak pencari keadilan atau para pihak yang dirugikan. Selain itu, Majelis Kehormatan Notaris juga patut memperhatikan dengan sungguh-sungguh kepentingan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (penyidik, penuntut umum dan hakim).

Tags:

Berita Terkait