Menimbang Kewenangan PTUN dalam Sengketa Penetapan Partai Politik
Kolom

Menimbang Kewenangan PTUN dalam Sengketa Penetapan Partai Politik

Model penyelesaian sengketa penetapan partai politik peserta Pemilu dalam UU No. 7 Tahun 2017 sebaiknya direvisi.

Bacaan 5 Menit

Agar penyelesaian sengketa penetapan partai politik peserta Pemilu tidak merugikan KPU, sebaiknya model penyelesaian sengketa penetapan partai politik peserta Pemilu dalam UU No.7/2017 dapat diubah. Perubahan yang dapat dilakukan adalah dengan mengubah kewenangan PTUN menjadi semacam “lembaga banding” atas Putusan Bawaslu terkait sengketa penetapan partai politik peserta Pemilu.

PTUN dapat diposisikan sebagai Judect Juris, yaitu lembaga yang memeriksa penerapan hukum dalam putusan Bawaslu tersebut. Proses di PTUN dapat digunakan untuk memeriksa apakah Bawaslu sudah menerapkan aturan hukum yang benar dan tepat saat memeriksa dan memutus sengketa penetapan partai politik peserta Pemilu atau belum.

Memposisikan PTUN sebagai lembaga banding atas putusan Bawaslu, juga membuat posisi KPU tidak dirugikan dalam hal dinyatakan kalah dalam pemeriksaan di Bawaslu. Karena jika KPU kalah di Bawaslu, maka KPU akan menjadi tidak “sungkan” untuk mengajukan banding ke PTUN. Hal ini karena dengan posisi PTUN sebagai lembaga banding, maka objek sengketa di PTUN bukan lagi Keputusan KPU tentang penetapan Partai Politik peserta Pemilu, akan tetapi Putusan Bawaslu dalam sengketa penetapan partai politik peserta Pemilu.

Berdasarkan hal tersebut, rasanya kewenangan PTUN dalam sengketa penetapan partai politik peserta Pemilu layak untuk ditinjau kembali, jika terjadi revisi Undang-Undang tentang Pemilu.

*)Muchammad Alfarisi, SH., M.Hum, adalah seorang advokat. Mantan Kuasa Hukum KPU dalam Sengketa Proses Pemilu. Sekretaris PP LBH Ansor.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait