Menimbang Kewenangan PTUN dalam Sengketa Penetapan Partai Politik
Kolom

Menimbang Kewenangan PTUN dalam Sengketa Penetapan Partai Politik

Model penyelesaian sengketa penetapan partai politik peserta Pemilu dalam UU No. 7 Tahun 2017 sebaiknya direvisi.

Bacaan 5 Menit

Selain kepengurusan, Partai Politik juga wajib memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada tingkat tertentu yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota. Partai Politik juga wajib memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota sampai tahapan terakhir pemilu.

Bila Partai Politik lolos verifikasi administratif dan faktual, maka KPU akan mengeluarkan Berita Acara yang menyatakan partai politik tersebut memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Umum. KPU kemudian akan menerbitkan Surat Keputusan tentang penetapan partai politik peserta pemilu .

Lalu upaya hukum apa yang dapat ditempuh oleh Partai Politik yang dinyatakan tidak lolos verifikasi dan tidak ditetapkan sebagai peserta pemilu? Partai politik yang dinyatakan tidak lolos verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu oleh KPU dapat mengajukan upaya hukum sebanyak dua kali. Pertama, melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kedua, dalam hal terdapat pihak yang tidak menerima putusan Bawaslu, pihak tersebut dapat mengajukan upaya hukum lagi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sayangnya, kedua upaya hukum tersebut bukan merupakan upaya hukum yang sifatnya upaya hukum lanjutan. Hal ini karena pengajuan gugatan ke PTUN bukanlah upaya hukum banding atas putusan Bawaslu. Upaya hukum melalui Bawaslu dan PTUN merupakan upaya hukum yang berdiri sendiri-sendiri. Objek gugatan baik di Bawaslu maupun di PTUN adalah sama, yaitu Surat Keputusan tentang penetapan Partai Politik peserta pemilu yang dikeluarkan oleh KPU.

Model penyelesaian sengketa sebagaimana di atas terkesan mubazir, karena terjadi pengulangan proses penilaian KPU dalam verifikasi administratif maupun verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu. Bawaslu dan PTUN akan memeriksa dalil-dalil yang sama dan barang bukti yang sama, akan tetapi bisa menimbulkan tafsir atau penilaian yang berbeda.

Model penyelesaian sengketa di Bawaslu dan PTUN yang bukan upaya hukum lanjutan tersebut juga cenderung merugikan KPU sebagai pihak Tergugat/Termohon. Karena jika KPU kalah dalam pemeriksaan di Bawaslu, maka akan janggal jika KPU mengajukan gugatan dengan objek Keputusan yang dibuat oleh KPU sendiri. Bagaimana mungkin keputusan yang dibuat oleh KPU digugat sendiri oleh KPU di PTUN pasca putusan Bawaslu. Lain halnya jika yang kalah dalam sengketa di Bawaslu adalah Partai Politik. Mereka tidak memiliki beban untuk kembali mengajukan gugatan dengan objek yang sama di PTUN.

Hal tersebut dapat dilihat dalam sengketa verifikasi Partai Politik peserta Pemilu 2019, di mana KPU kalah dalam gugatan di Bawaslu melawan Partai Bulan Bintang. Saat itu, KPU kalah dalam pemeriksaan di Bawaslu dan kemudian KPU memutuskan untuk tidak mengajukan upaya hukum di PTUN. Lain halnya dengan partai-partai politik lain yang kalah di Bawaslu saat sengketa verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019. Mereka kembali mengajukan gugatan di PTUN dan salah satunya menghasilkan putusan yang memenangkan PKPI, sehingga PKPI bisa mengikuti Pemilu 2019.

Tags:

Berita Terkait