Lima Fokus Kebijakan OJK di Tahun Macan Air
Utama

Lima Fokus Kebijakan OJK di Tahun Macan Air

Berbagai kebijakan di sektor jasa keuangan telah dikeluarkan untuk mengantisipasi tekanan akibat pandemi Covid-19.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Industri jasa keuangan mengalami tekanan hebat hampir dua tahun terakhir karena pandemi Covid-19. Berbagai kebijakan khususnya pada sektor jasa keuangan telah diatur untuk mengantisipasi tekanan salah satunya UU No.2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Selain itu, terdapat juga peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur restrukturisai kredit. Batas waktu restrukturisasi yang awalnya berakhir pada 31 Maret 2021 mengalami perpanjangan hingga 2023. Ketentuan tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas jasa keuangan dari sisi kredit macet.

Selang dua tahun sejak awal pandemi, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan optimistis industri jasa keuangan mampu bertahan di tengah tekanan saat ini. Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK menetapkan lima kebijakan prioritas di 2022 yang ditujukan untuk terus memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan dan mendorong pemulihan ekonomi nasional serta terus meningkatkan edukasi dan perlindungan konsumen.

Pertama, OJK akan memberikan insentif bersama untuk mendorong pembiayaan kepada sektor komoditas sesuai prioritas Pemerintah yaitu Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) dari hulu sampai hilir. Kemudian, terdapat stimulus lanjutan untuk mendorong kredit ke sektor properti. (Baca Juga: Transaksi Non-Fungible Token Tidak Termasuk Lingkup Pengawasan OJK)

Kedua, OJK menyiapkan sektor keuangan menghadapi normalisasi kebijakan di negara maju dan domestik, antara lain dengan mendorong konsolidasi sektor jasa keuangan agar mempunyai ketahanan permodalan dan likuiditas, percepatan pembentukan cadangan penghapusan kredit agar tidak terjadi cliff effect pada saat dinormalkan di 2023, penataan industri reksadana dan penguatan tata kelola industri pengelolaan investasi, serta percepatan dan penyelesaian reformasi IKNB.

Ketiga, penyusunan skema pembiayaan yang berkelanjutan di industri jasa keuangan untuk mendukung pengembangan ekonomi baru, dengan prioritas pengembangan ekonomi hijau, antara lain dengan pendirian bursa karbon dan penerbitan Taksonomi Hijau Indonesia.

“OJK bersama Bursa Efek Indonesia, KSEI dan KPEI serta Pemerintah sedang mempercepat kerangka pengaturan bursa karbon Indonesia,” jelas Wimboh pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2022, yang digelar secara hybrid, Kamis (20/1) di Jakarta.

Tags:

Berita Terkait