Kawal Revisi UU ITE, Langkah PERADI Jaga Hukum dan Konstitusi
Berita

Kawal Revisi UU ITE, Langkah PERADI Jaga Hukum dan Konstitusi

PERADI selaku organ negara harus mengawal revisi UU ITE demi menjalankan fungsinya sebagai penjaga hukum dan konstitusi (guardian of law-guardian of constitution).

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 4 Menit
Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.H. dalam webinar bertema revisi UU ITE, Rabu (10/3). Foto: istimewa.
Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.H. dalam webinar bertema revisi UU ITE, Rabu (10/3). Foto: istimewa.

Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) telah menjabarkan serangkaian kewajiban advokat memperjuangkan hak asasi manusia, demi tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan. Kewajiban tersebut dapat dijalankan dengan tetap memegang teguh sumpah advokat, mengamalkan Pancasila, dan UUD 1945 Republik Indonesia di dalam atau luar peradilan, sesuai amanat UUD 1975 RI Pasal 28D (1) dan 28I (4-5). Adapun dalam proses revisi undang-undang, advokat berperan sebagai pelaksana undang-undang (end user) seluruh masalah yuridis terkait perumusan dan implementasi, tak terkecuali Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Dalam webinar bertajuk ‘Revisi UU ITE’ yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) via Zoom Webinar pada Rabu (10/3), Ketua Umum PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.H. mengatakan, revisi UU ITE sesungguhnya telah banyak diuji ke Mahkamah Konstitusi. Itu sebabnya, demi hukum—Putusan MK seharusnya ditindaklanjuti menjadi muatan materi dalam revisi UU ITE. Setidaknya, dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 10 ayat (1) materi muatan harus berisi: (a) pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD RI 1945; (b) perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang; (c) pengesahan perjanjian internasional tertentu; (d) tindak lanjut atas putusan MK; dan/atau (e) pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

 

“UU ITE agar dirumuskan ulang menjadi ‘delik formil’ dengan kalimat pembuka ‘Setiap orang dilarang menggunakan media umum dan media sosial lainnya dengan memakai ujaran kebencian, kata bohong, hoax, fitnah, mengandung SARA, tanpa verifikasi dan klarifikasi fakta secara presisi, akurat, valid, autentik, yang bilamana hal itu dilanggar maka diancam hukuman sesuai dengan pidana material terkini (RKUHP: penjara, kurungan, denda, kerja sosial, hukuman pengawasan, atau hukuman administratif,” kata Otto.

 

Salah satu narasumber, Staf Ahli Menkominfo, Prof. Dr. Henri Subiakto, S.H. MA merespons positif pernyataan Otto. Ia menyebutkan, yang dilarang adalah pencemaran nama baik—dengan delik pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3) diancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

 

“Pasal ini sering digugat ke MK. Dua ditolak MK, satu ditarik oleh pemohon. Kemudian, penyebaran hasutan rasa kebencina dan permusuhan Pasal 28 ayat (2). Pernah juga digugat dan dkabulkan MK dalam hal penegasan frasa antargolongan. Namun, sampai dengan saat ini, pasal ini dianggap membungkam masyarakat,” tutur Henri.

 

UU ITE Bukan Kitab Suci

Berdasarkan pemaparan Henri, sepanjang tahun 2008-2016 dan 2017-2020 kasus penggunaan UU ITE masih didominasi oleh konflik antara masyarakat dengan masyarakat dengan Facebook sebagai media yang paling sering digunakan (52,46%). Hal tersebut menjelaskan, sekalipun telah mengalami revisi, jarang sekali UU ITE melibatkan konflik antara masyarakat dengan pejabat.

 

Namun, pada dasarnya tidak ada kekuatan yang dapat menghilangkan kebebasan berpendapat. Apalagi di era teknologi yang memungkinkan siapa pun menjadi pelaku komunikasi. UU ITE sendiri lahir dari semangat demokrasi di awal reformasi—untuk memayungi transaksi elektronik di internet.  Itu sebabnya, Henri menegaskan UU ITE bukanlah kitab suci.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait