Ironi PPAT dalam Merahasiakan Minuta Akta
Kolom

Ironi PPAT dalam Merahasiakan Minuta Akta

Dalam praktik ditemukan ada sejumlah PPAT yang diperiksa tanpa persetujuan dari Pengadilan Negeri atau Majelis Pembina dan Pengawas PPAT.

Ironi PPAT dalam Merahasiakan Minuta Akta
Hukumonline

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu terkait hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Perbuatan hukum tertentu tersebut, yaitu pembuatan Akta Jual Beli, Akta Tukar Menukar, Akta Hibah, Akta Pemasukan Ke Dalam Perusahaan, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Pemberian Hak Tanggungan, Akta Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai di atas tanah Hak Milik, dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan.

Jabatan PPAT ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 (Peraturan Jabatan PPAT).

Di kalangan masyarakat masih banyak yang berasumsi bahwa jabatan PPAT itu sama dengan jabatan Notaris. Asumsi ini keliru, karena jabatan PPAT tersebut berbeda sama sekali dengan jabatan Notaris.

Perbedaan jabatan PPAT dengan jabatan Notaris antara lain adalah sebagai berikut :

  1. Jabatan PPAT diatur dalam Peraturan Jabatan PPAT sedangkan jabatan Notaris diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014.
  2. PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Sedangkan Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  3. Kewenangan PPAT meliputi pembuatan akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu terkait hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (hanya membuat delapan jenis akta autentik terkait pertanahan sebagaimana disebutkan di atas). Sedangkan Notaris berwenang membuat akta autentik untuk seluruh perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan.
  4. PPAT diawasi oleh Majelis Pembina dan Pengawas PPAT (MPPP), sedangkan Notaris diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris (MPN).

Meskipun PPAT dan Notaris adalah dua jabatan yang berbeda namun dari aspek pejabat penyimpan rahasia, PPAT dan Notaris adalah sama-sama pejabat yang disumpah atau memiliki kewajiban untuk merahasiakan isi akta-akta yang dibuat di hadapannya. 

Menurut Pasal 15 Peraturan Jabatan PPAT, sebelum menjalankan jabatannya PPAT wajib diambil sumpahnya. Salah satu bunyi sumpah PPAT menurut Pasal 34 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Per.Ka.BPN No.1 Tahun 2006) adalah sebagai berikut: “Bahwa Saya, akan merahasiakan isi akta-akta yang dibuat di hadapan Saya dan protokol yang menjadi tanggung jawab Saya, yang menurut sifatnya atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dirahasiakan”.

Sebagai pejabat yang diwajibkan untuk menyimpan rahasia, PPAT diancam hukuman 9 bulan penjara jika dengan sengaja membuka rahasia, sebagaimana diatur dalam Pasal 322 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “barang siapa dengan sengaja membuka sesuatu rahasia, yang menurut jabatannya atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, ia diwajibkan menyimpannya, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan”.

Tags:

Berita Terkait